Ilustrasi imigran di belahan dunia. (Freepik)
INDOZONE.ID - Dalam beberapa pekan terakhir, dunia kembali disuguhi potret yang ironis: pintu-pintu perbatasan yang tertutup rapat, kapal pencari suaka yang dihalau di tengah laut, dan ribuan orang yang terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum dan kemanusiaan. Inggris, misalnya, mengumumkan rencana pembentukan Removals Force – sebuah badan baru yang dirancang menyeruapai Lembaga imigrasi Amerika Serikat (ICE) – untuk mempercepat deportasi massal terhadap imigran illegal (Times of India, 2025).
Fenomena ini menunjukkan bahwa isu migrasi kini tak lagi berdiri di ranah moral kemanusiaan, melainkan menjadi arena politik identitas, ekonomi, dan rasa takut terhadap “yang asing”. Negara-negara yang dahulu menjadi symbol keterbukaan kini justru berlomba mempertebal tembok batas. Namun sejauh mana penolakan terhadap imigran ini bisa dibenarkan secara moral dan filosofis?
Untuk menjawabnya, dua pmikir besar – Immanuel Kant dan John Rawls – menawarkan kerangka reflektif yang relevan bagi dunia yang tengah bergejolak.
Dalam Perpetual Peace: A Philosophuical Sketch (1975), Kant memperkenalkan konsep cosmopolitan right atau hak cosmopolitan yang mencakup apa yang ia sebut sebagai universal hospitality – hak setiap manusia untuk tidak diperlakukan secara bermusuhan ketika datang ke wilayah orang lain.
Baca juga: AS akan Gelar Operasi Tangkap Imigran Ilegal saat Donald Trum Resmi Dilantik Jadi Presiden
“Hospitality means the right os a stranger not to be treated as an enemy when he arrives in the land of another”, tulis Kant.
Hak ini tidak memberi orang asing jaminan untuk menetap selamanya, tetapi mengakui hak asasi untuk mencari perlindungan dan tidak diusir dengan cara yang tidak manusiawi.
Jika prinsip ini dijadikan dasar, maka kebijakan deportasi massal atau pengiriman pengungsi ke negara ketiga yang tidak aman jelas bertentangan dengan etika Kantian. Hak hospitalitas menuntut perlakukan yang menghormati martabat manusia bukan semata-mata berdasar asal-usul atau status administratif. Kant menegaskan bahwa bumi adalah milik bersama umat manusia (communio fundi originaria), sehingga tidak ada bangsa yang berhak menutup diri sepenuhnya dari sesamanya.
Namun, Kant juga tidak menolak kedaulatan negara. Ia menyadari bahwa setiap negara memiliki hak untuk melindungi diri dan menentukan siapa yang boleh masuk. Disinila letak keseimbangan moral: negara boleh mengatur, tetapi tidak boleh bertindak seolah-olah kedaulatan adalah lisensi untuk menafikan kemanusiaan.
Dalam konteks hari ini, keseimbangan itu seringkali hilang, tergantikan oleh politik ketakutan dan retorika populis yang melihat imigran sebagai ancaman ekonomi dan budaya
Sementara itu, John Rawls dalam The Law of Peoples (1999) mengembangkan gagasan keadilan antarbangsa yang berakar pada teori keadilan domestiknya. Ia memperkenalkan konsep original position dan veil of ignorance, Dimana prinsip keadilan ditetapkan tanpa mengetahui posisi sosial atau nasional seseorang.
Baca juga: Pesepakbola Palestina Tewas Usai Ditembak Imigran Israel di Depan Rumahnya
Jika prinsip ini diterapkan dalam konteks global, orang yang tidak tahu apakah ia akan lahir di Somalia atau Swedia tentu akan memilih dunia yang memberi hak mobilitas dan perlindungan lebih adil bagi semua.
Bagi Rawls, negara-negara yang “layak” (decent peoples) memiliki tanggung jawab moral untuk membantu meraka yang hidup di bawah rezim menindas atau dalam kemiskinan ekstrem. Ia tidak menuntut “pintu terbuka tanpa batas”, tetapi menekankan solidaritas antarbangsa melalui redistribusi dan bantuan internasional untuk mengatasi akar migrasi – perang, ketidakadilan ekonomi, dan degradasi lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal