Penerima Perintah dari Atasan Dinilai Tak Bisa Dipidana, Apa Penyebabnya?

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:02 WIB
ilustrasi hukum. (freepik/rawpixel).
ilustrasi hukum. (freepik/rawpixel).

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menggelar diskusi bertajuk Obstruction Of Justice Aparatur Pemerintah Diantara Tindak Pidana dan Perbuatan Faktual Pejabat Pemerintah Pelaksana.

Salah satu pembicara, Junaedi menyebut ada tiga faktor penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pimpinan. Ia menyebut pastinya penerima perintah dari atasan tidak bisa menolaknya lantaran tidak punya wewenang.

"Kalau melihat penyalahgunaan wewenang di administrasi ada tiga hal, suap, tipuan, paksaan. Paksaan buat dia (bawahan) menyalahgunakan wewenang," kata Junaedi dalam siaran Zoom meeting seperti dilihat pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Imajinasi Jaksa Dinilai Masuk Dalam Dakwaan Baiquni Wibowo

Maka dari itu, Junaedi menilai yang bisa dimintai pertanggung jawaban atas perintah tersebut adalah si pemberi perintah.

"Yang membuat paksaan itu lah yang bersalah. Kalau yang dipaksa masa ditarik juga?," paparnya.

-
ilustrasi pengadilan (Freepik/studiogstock)

Baca Juga: Hanya Jalani Perintah Sambo, Baiquni Wibowo Tak Punya Niat Halangi Rintangan Penyidikan

Lebih jauh Junaedi menyinggung terkait hukum pidana dalam persoalan ini. Menurutnya seseorang atau bawahan yang mendapat perintah pimpinan yang sedang berkuasa tidak bisa dipidana, namun hal ini menurutnya harus diuji lagi.

"Jadi kalau kita lihat hukum pidana ini kualifikasinya menyuruh dan disuruh. Yang disuruh tidak bisa dipidana tapi dalam pidana ini ada penyertaan itu harus diteliti meskipun ada disuruh dan menyuruh, yang harusnya ditarik pertanggungjawaban itu yang menyuruh," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X