Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menggelar diskusi bertajuk Obstruction Of Justice Aparatur Pemerintah Diantara Tindak Pidana dan Perbuatan Faktual Pejabat Pemerintah Pelaksana.
Salah satu pembicara, Junaedi menyebut ada tiga faktor penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pimpinan. Ia menyebut pastinya penerima perintah dari atasan tidak bisa menolaknya lantaran tidak punya wewenang.
"Kalau melihat penyalahgunaan wewenang di administrasi ada tiga hal, suap, tipuan, paksaan. Paksaan buat dia (bawahan) menyalahgunakan wewenang," kata Junaedi dalam siaran Zoom meeting seperti dilihat pada Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Imajinasi Jaksa Dinilai Masuk Dalam Dakwaan Baiquni Wibowo
Maka dari itu, Junaedi menilai yang bisa dimintai pertanggung jawaban atas perintah tersebut adalah si pemberi perintah.
"Yang membuat paksaan itu lah yang bersalah. Kalau yang dipaksa masa ditarik juga?," paparnya.
Baca Juga: Hanya Jalani Perintah Sambo, Baiquni Wibowo Tak Punya Niat Halangi Rintangan Penyidikan
Lebih jauh Junaedi menyinggung terkait hukum pidana dalam persoalan ini. Menurutnya seseorang atau bawahan yang mendapat perintah pimpinan yang sedang berkuasa tidak bisa dipidana, namun hal ini menurutnya harus diuji lagi.
"Jadi kalau kita lihat hukum pidana ini kualifikasinya menyuruh dan disuruh. Yang disuruh tidak bisa dipidana tapi dalam pidana ini ada penyertaan itu harus diteliti meskipun ada disuruh dan menyuruh, yang harusnya ditarik pertanggungjawaban itu yang menyuruh," pungkasnya.