Hanya Jalani Perintah Sambo, Baiquni Wibowo Tak Punya Niat Halangi Rintangan Penyidikan

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J, Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J, Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Baiquni Wibowo mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas kliennya tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan Junaidi Saibih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa dalam kasus dugaan obstruction of justice penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).

Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan atau melakukan copy rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu, kata Jaksa, merupakan bentuk perintangan proses penyidikan.

Namun, kata Junaedi, saat itu Baiquni hanya menjalankan perintah. Baiquni, lanjut Junaedi, sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang, yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. 

“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” kata Junaidi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Baiquni Wibowo

Junaedi berpandangan, tindakan Baiquni sebagai pelaksana yang hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung, yakni Ferdy Sambo. Dia menyebut, dalam hubungan dinas, perintah atasan wajib dilaksanakan dan dipatuhi.

“Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama dengan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar Junaedi. 

Baca Juga: Baiquni Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dia Tidak Tahu Soal Skenario Sambo

Lebih lanjut, diungkapkan Junaidi, Baiquni tidak pernah punya niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Untuk itu, kata Junaedi, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyangkakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal mengenai turut serta melakukan yang ditujukan kepada Baiquni tidak cermat.

“Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 yat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Junaidi.

“Dengan demikian, kami mohon kepada yang terhormat majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menyatakan surat dakwaan saudara penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X