Imajinasi Jaksa Dinilai Masuk Dalam Dakwaan Baiquni Wibowo

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:14 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Kuasa Hukum dari Terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebut uraian Jaksa dalam surat dakwaan kliennya bersifat imajiner atau khayalan. Ia berkata Jaksa telah mendakwa Baiquni hanya berdasarkan asumsi. 

“Gimana bisa bikin surat dakwaan dari fakta yang imajiner. ini bagian dari hak dari klien kami untuk mempertahankan, orang itu dibawa ke persidangan oleh satu surat dakwaan atau tuntutan yang itu semua melalui proses yang sah, melalui proses yang benar. jangan orang dibawa karena suatu asumsi,” kata Junaedi Saibih usai membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (26/10/2022) malam.

Baca Juga: Baiquni Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dia Tidak Tahu Soal Skenario Sambo

Junaedi menyatakan, Baiquni tidak bisa dipidana hanya berdasarkan persepsi Jaksa. Hal tersebut, kata dia, bakal menjadi preseden buruk bagi aparatur pemerintah pelaksana di masa depan. 

“Jangan orang dipidana karena suatu persepsi. ini bahaya. buat semua, ga cuma klien kami Baiquni. tapi buat yang lain sebagai aparatur pemerintah pelaksana di masa yang akan datang,” urai dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Baiquni Wibowo: Dakwaan Jaksa Tak Cermat, Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Lebih lanjut, Junaedi mengungkapkan, merujuk pada undang-undang pelayanan publik, tindakan Baiquni sebagai aparatur pelaksana sudah sesuai dengan administrasi pemerintahan. Baiquni, lanjut dia, hanya mengikuti perintah atasan, yakni Ferdy Sambo.

“Kami berargumentasi bahwa berbagai tindakan yang dilakukan Baiquni sudah sesuai dengan perintah atasan sebagai aparatur pelaksana dimana Sambo adalah sebagai aparatur penyelenggara di dalam UU pelayanan publik,” ungkapnya.

Junaedi menambahkan, eksepsi yang diajukannya tim kuasa hukum bukan sekedar untuk Baiquni melainkan untuk seluruh aparatur pelaksana lainnya yang berpotensi terkena kriminalisasi. 

“Jadi apa yang kami lakukan pada hari ini bukan hanya untuk Baiquni tapi ini adalah untuk semua aparatur pemerintah pelaksana, yang mungkin akan terkena kriminalisasi, sebagai mana yang kami sebutkan,” tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X