Hakim Teguh Satya Nilai Perintah Sambo ke Anak Buah soal Brigadir J Perlu Dikaji

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:21 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (Antara/Muhammad Adimaja)
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (Antara/Muhammad Adimaja)

Salah satu hakim muda yang pernah berkarier di PTUN, Teguh Satya Bakti, mengomentari kasus perintah atasan, terkait Ferdy Sambo ke anak buahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J. Teguh menila,  perintah Sambo ini harus dikaji.

"Persoalan kekinian, kita ada pejabat memerintahkan anak buahnya, tapi ada akibat hukum matinya nyawa seseorang itu, perlu dikaji pidana, perdata maupun administrasi,"  kata Teguh Satya dalam siaran live zoom meeting, Kamis (27/10/2022).

"Tapi, saat terjadinya itu, dia sedang menjabat dan akibatnya hukumannya, bawahannya meninggalkan jabatanya," sambung Teguh.

-
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Baca Juga: 10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini

Hal itu disampaikan Teguh saat menjadi pembicara di diskusi Fakultas Hukum Universitas Indonesia bertajuk Obstruction of Justice Aparatur Pemerintah Diantara Tindak Pidana dan Perbuatan Faktual Pejabat Pemerintah Pelaksana.

Penerima perintah, disebutnya, tidak bisa menolak saat diberi perintah oleh atasan. Dalam hal ini, pemberi perintah dinilai bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan bawahannya.

"Yang bertanggung jawab, ya, pemberi perintah. Perintahnya tidak ada pilihan bawahanya untuk menolak, bisa dimutasi dia," kata Teguh.

Teguh kemudian memberi contoh kasus yang lain, yakni penurunan baliho oleh Satpol PP yang tentunya atas perintah pimpinan Satpol PP. Dalam kasus ini, pihak yang dirugikan, seperti pemilik baliho, bisa mengajukan pengujian ke PTUN.

"Misalnya, penurunan baliho. Nah, yang punya baliho dirugikan, dialah yang bisa menguji ke PTUN," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, pembicara lain, Junaedi menyebut siapa saja, termasuk bawahan yang diperintah, juga bisa mengajukan pengujian ke PTUN, terkait perintah dari atasan.

Baca Juga: Imajinasi Jaksa Dinilai Masuk Dalam Dakwaan Baiquni Wibowo

"Ya, siapa saja (yang punya legal standing). Dia merasa sudah menjalankan tugas dengan benar ,itu bisa mengajukan," pungkas Junaedi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X