Kuasa Hukum Baiquni Wibowo: Dakwaan Jaksa Tak Cermat, Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J, Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J, Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tim Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo yakni Junaedi Saibih meminta Majelis Hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Sebab, dakwaan JPU dalam kasus obstruction of justice ditulis secara tidak cermat, jelas dan lengkap. 

Hal itu disampaikan Junaidi Saibih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibowo atas dakwaan Jaksa dalam kasus dugaan obstruction of justice penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Junaedi menjelaskan, berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat materiil suatu surat dakwaan haruslah berisi uraian yang disampaikan secara cermat, jelas, dan lengkap. 

Surat dakwaan, lanjut dia, harus mengurai mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan. 

“Apabila syarat materiil tersebut tidak terpenuhi, maka Surat Dakwaan, berdasarkan pasal 143 ayat (e) KUHAP, akan batal demi hukum,” kata Junaedi

Baca Juga: Hanya Jalani Perintah Sambo, Baiquni Wibowo Tak Punya Niat Halangi Rintangan Penyidikan

Lebih lanjut, Junaedi mengungkapkan, adanya kekeliruan dan kesalahan penjabaran fakta-fakta yang dijadikan dasar JPU untuk menulis surat dakwaan. 

Atas kesalahan itu, lanjut Junaedi, bahwa jelas Jaksa telah tidak teliti dalam menyusun surat dakwaan. Adapun kesalahan dan kekeliruan Jaksa dalam penyusunan surat dakwaan antara lain, Jaksa tidak cermat menerapkan unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun isi pasal tersebut yakni,  ‘Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.’

Menurut Junaedi, kliennya tidak memiliki  kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan Chuck Putranto sebagai pemberi perintah dengan Baiquni Wibowo selaku pihak yang diperintahkan, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar itu, menurut Junaedi, sudah sepatutnya dakwan penuntut umum batal demi hukum.

“Kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili Perkara aquo untuk menyatakan Surat Dakwaan saudara penuntut umum dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” ujar Junaedi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Baiquni Wibowo

Lebih lanjut, diungkapkan Junaedi, ada dua syarat jika Baiquni dianggap memenuhi unsur turut serta sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dua syarat itu yakni adanya kerja sama fisik dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo atau Chuck Putranto dengan Baiquni Wibowo.

“Padahal, secara hukum diperlukan dua syarat yang wajib dipenuhi agar Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo dapat dianggap memenuhi unsur Turut Serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1, yakni harus adanya kerjsama fisik dan kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo Chuck Putranto dengan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo,” papar Junaedi.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X