Putri Candrawathi Sempat Ucapkan Terima Kasih ke Richard Eliezer Cs usai Bunuh Brigadir J

- Senin, 17 Oktober 2022 | 15:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dalam surat dakwaan, bahwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf usai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sebelum Putri mengucapkan terimakasih, kata Jaksa, Ferdy Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan uang pecahan dollar kepada Ricky dan Kuat Ma’ruf. Keduanya masing-masing menerima uang setara Rp500 juta. Sementara itu, diungkapkan Jaksa, Bharada E diberi uang setara Rp1 miliar. 

Baca Juga: JPU Ungkap Putri Candrawathi Cuek Tinggalkan Brigadir J Setelah Ditembak

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap jaksa.

Ferdy Sambo, lanjut jaksa, juga memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan. Penghilangan hp tersebut bertujuan agar jejak komunikasi peristiwa pembunuhan Brigadir J tidak terlacak.

Atas pemberian tersebut, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menerima dengan kesadaran dan tanpa sedikit pun menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan Ferdy Sambo. 

Jaksa menyebut, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Surat Dakwaan Terungkap: Aduan Putri Candrawathi Bikin Ferdy Sambo Ngamuk

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X