JPU Dakwa Ferdy Sambo Cs Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

- Senin, 17 Oktober 2022 | 11:40 WIB
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Jaksa menerangkan, kasus pembunuhan Brigadir J bermula dari Magelang, 7 Juli 2022. Di Magelang, sempat terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. Awalnya, Putri meminta Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J ke kamarnya.

Baca Juga: Surat Dakwaan Hendra Kurniawan Ceritakan Ferdy Sambo Sebar Skenario Tewasnya Brigadir J

Brigadir J mulanya sempat menolak, akan tetapi pada akhirnya Brigadir J memenuhi panggilan dan masuk ke kamar Putri. Putri dan Brigadir J berada di dalam kamar selama kurang lebih 15 menit.

Setelah Brigadir J keluar dari kamar Putri, kemudian Kuat Ma'ruf meminta Putri melapor kepada Sambo meski tidak tahu kejadian yang sebenarnya.

Putri akhirnya melapor kepada Sambo melalui komunikasi telepon pada 8 Juli 2022 dini hari. Putri menceritakan bahwa Brigadir J sudah melakukan perbuatan kurang ajar.

Putri pun meminta agar Sambo tidak menghubungi para ajudan, lantaran khawatir memiliki senjata dan badan yang lebih besar.

Singkatnya, Putri pulang ke Jakarta bersama dengan Ricky, Kuat, dan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Putri berencana menceritakan kejadian Magelang secara detail kepada Sambo di Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Putri melakukan tes PCR dan bertemu dengan Sambo di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Di tempat itu, Putri bercerita telah dilecehkan oleh Brigadir J. Cerita Putri  lantas membuat Sambo marah.

"Marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman sebagai anggota kepolisian, terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Jaksa.

Kemudian, Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal dan bertanya soal kejadian di Magelang. Lalu, Sambo bertanya kepada Ricky apakah berani menembak. Namun, Ricky menjawab tidak berani.

Sambo pun memanggil Richard Eliezer alias Bharada E untuk bercerita kejadian Magelang. Sambo kemudian bertanya, apakah Bharada E berani menembak Brigadir J. Kemudian, atas pertanyaan Ferdy Sambo, Bharada E menjawab bahwa dirinya bersedia menembak Brigadir J.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X