Tutupi Jejak Komunikasi Pembunuhan Brigadir J, Sambo Beri iPhone 13 Pro Max ke Bharada E

- Senin, 17 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dalam surat dakwaan, bahwa Ferdy Sambo memberikan hadiah smartphone iPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf setelah mengeksekusi Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Selain smartphone, Sambo juga menjanjikan uang senilai Rp1 miliar kepada Bharada E usai menembak Brigadir J.

Kemudian, Jaksa mengatakan, Pada 9 Juli 2022, atau sehari pasca penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan uang pecahan dollar kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keduanya masing-masing menerima uang jika dikonversi ke rupiah, yakni senilai Rp500 juta.

Baca Juga: Melihat Spek dan Harga iPhone 13 Pro Max yang Diberikan Ferdy Sambo ke Bharada E cs

Sementara itu, amplop berisi uang Rp1 miliar yang semula diberikan ke Bharada E diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji apabila kondisi aman, maka uang akan diberikan lagi ke Bharada E. 

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).

Lebih lanjut, kata Jaksa, iPhone 13 Pro Max yang diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau sengaja dihilangkan agar jejak komunikasi pembunuhan Brigadir J tidak terlacak.

Baca Juga: Isi Penuh Baterai iPhone 13 Pro Max Cuma Butuhkan Waktu 86 Menit Saja!

"Kemudian Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," ungkap Jaksa.

Sambo cs pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X