Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Sebut Lebih dari 50 Saksi Telah Diperiksa

- Senin, 24 Oktober 2022 | 21:06 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Antara/Moch Hasim)
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Antara/Moch Hasim)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, lebih dari 50 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, untuk pemanggilan Lukas Enembe sebagai tersangka, juga sempat dilakukan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas Enembe tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian, KPK juga sempat menjadwalkan ulang pemeriksaan Lukas Enembe pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK. Sayang, Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan sakit dengan mengajukan surat berobat ke Singapura.

Baca Juga: KPK ke Papua, Alex Marwata: Untuk Mengecek Kesehatan Lukas Enembe, Bukan Jemput Paksa

"Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran LE pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik berserta dokter KPK, telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi LE untuk membahas medical record LE," ucap Alex.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan jemput paksa kepada Lukas Enembe. Adapun kedatangan KPK ke Papua bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di antaranya untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas.

“Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua, bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka dan tidak untuk melakukan jemput paksa, sekali lagi tidak untuk melakukan jemput paksa,” tegas Alex.

Selain mengecek kondisi kesehatannya, lanjut Alex, KPK juga bakal melakukan pemeriksaan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hal tersebut, jelas Alex, sudah disepakati antara KPK dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Bahuri Temui Lukas Enembe di Papua: Dalam Rangka Tugas

“Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka,” ungkap Alex.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X