Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Alasanya adalah aspek keselamatan rakyat.
“Jadi, panggilan kedua itu ada konsekuensi. Ya, kan. ketika dia tidak datang, kan, harus ada menghadirkan dengan paksa dan kita tahu kondisi di sana seperti apa. Jadi, kita juga harus melihat tidak saja semata-mata penegakan hukum, tapi penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu, (16/10/2022).
Alex mengatakan, lembaga antirasuah masih melihat kondisi soal kemungkinan dilakukannya jemput paksa. Dia menyebutkan, pihaknya terus memantau soal kondisi di Papua.
Baca Juga: KPK: Anak-Istri Lukas Enembe Bisa Tolak Jadi Saksi, Asalkan…
“Kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa. Apakah kondusif? Gitu kan,” ungkap Alex.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Akan tetapi, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.