KPK Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

- Senin, 10 Oktober 2022 | 17:02 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Dokumentasi Humas KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selain Gubernur Papua Lukas Enembe, ada pihak lain yang juga telah berstatus tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Provinsi Papua. Itu disampaikan KPK sebagai respons sikap Istri dan Anak Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo yang menolak diperiksa sebagai saksi.

“Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin, (10/10/2022).

Untuk itu, lanjut Ali, pihaknya meminta Yulce Wenda dan Astract Bona untuk kooperatif. Mereka diharapkan memenuhi panggilan berikutnya.

Baca Juga: Anak Istri Lukas Enembe Mangkir dari Pemeriksaan KPK

“Maka, kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” ujarnya.

Ali mengimbau, jika Yulce Wenda dan Astract Bona merasa tidak mengetahui tentang perkara yang menjerat Lukas Enembe, sebaiknya seluruh keterangan disampaikan sendiri kepada penyidik, bukan justru disampaikan oleh pihak lain.

Ali menuturkan, jika kedua saksi tersebut bersikap kooperatif, proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK menegaskan, menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah dalam perkara ini.

Baca Juga: KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

“KPK pun meyakinkan, bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

KPK: Anak-Istri Lukas Enembe Bisa Tolak Jadi Saksi, Asalkan…

Anak-Istri Lukas Enembe Disebut Berhak Tolak Panggilan KPK!

Pihak yang Pengaruhi Saksi Mangkir di Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 Tahun

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X