KPK ke Papua, Alex Marwata: Untuk Mengecek Kesehatan Lukas Enembe, Bukan Jemput Paksa

- Senin, 24 Oktober 2022 | 20:06 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan jemput paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kedatangan KPK ke Papua bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), untuk  mengecek kesehatan Lukas.

“Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka dan tidak untuk melakukan jemput paksa, sekali lagi tidak untuk melakukan jemput paksa,” tegas Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (24/10/2022).

Selain mengecek kondisi kesehatannya, lanjut Alex, KPK juga bakal melakukan pemeriksaan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal tersebut, jelas Alex, sudah disepakati antara KPK dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Bahuri Temui Lukas Enembe di Papua: Dalam Rangka Tugas

“Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE (Lukaw Enemne) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka,” ungkap Alex.

Alex menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe bakal menentukan tindak lanjut KPK ke depannya.

“Pemerintah harus memastikan bahwa tata pemerintahan dan pelayanan publik di Papua harus berjalan dengan baik,” tuturnya.

Menurut Alex, Kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981. Dalam UU itu termaktub, bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar, bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Baca Juga: KPK Akan Kirim Tim Dokter IDI ke Papua untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe

"KPK memastikan penegakan hukum terhadap Sdr. LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK; kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM," tandas Alex.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X