KPK Tetap Proses Lukas Enembe Sesuai Hukum Nasional

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:17 WIB
KPK tetap proses Lukas Enembe sesuai hukum nasional (Foto: Antara/Hendrina Dian Kandipi)
KPK tetap proses Lukas Enembe sesuai hukum nasional (Foto: Antara/Hendrina Dian Kandipi)

Tim Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal permohonan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengakui tentang eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia. Akan tetapi, kata dia, KPK bakal tetap menangani kasus dugaan korupsi Lukas Enembe menggunakan hukum nasional

“Terlebih, korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil, tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Pihak yang Pengaruhi Saksi Mangkir di Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 Tahun

Ali mengatakan, apabila hukum adat juga akan diberikan kepada Lukas Enembe sebagai sanksi moral atau adat, itu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum yang berjalan di KPK sesuai UU.

“Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga, tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,” ungkap Ali.

Ali mengungkapkan, pihaknya menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum Lukas Enembe. Penasihat Lukas, diungkapkan Ali, mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional.

“Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta agar Lukas Enembe diproses secara adat. Mereka datang ke gedung KPK, Senin 10 Oktober 2022 kemarin.

Salah satu tim Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, mengatakan, pihaknya meminta KPK agar pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara adat. Sebab, dia menyebut, Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

Aloysius menjelaskan, Lukas Enembe pun telah dikukuhkan lagi sebagai kepala suku besar di Papua pada 8 Oktober 2022. Hal ini juga telah disahkan oleh dewan adat Papua yang terdiri dari tujuh suku.

Baca Juga: Anak-Istri Lukas Enembe Disebut Berhak Tolak Panggilan KPK!

"Semua sudah sepakat, bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," tandas Aloysius.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X