Hadiri Sidang Pembunuhan Brigadir J, Orang Tua Bharada E Harapkan yang Terbaik dari Tuhan

- Kamis, 5 Januari 2023 | 13:58 WIB
Rynecke Alma, ibu Bharada E (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Rynecke Alma, ibu Bharada E (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Orang tua Bharada E alias Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandang Junus, menghadiri persidangan putranya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (5/1/2023).

Rynecke tidak berharap banyak pada putusan sidang. Menurut Rynecke, apa pun keputusan pengadilan terhadap putranya merupakan yang terbaik dari Tuhan.

“Kami tidak mengharapkan apa yang berlebihan, tetapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan. Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya, itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami sebagai orang tua,” kata Rynecke di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

-
Bharada E dalam persidangan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Baca Juga: Cek TKP Rumah Dinas Sambo, Kuasa Hukum Bharada E Yakin Semua Terdakwa Lihat Yosua Ditembak

Senada dengan sang istri, Sunandang pun berharap yang terbaik dari putusan pengadilan terhadap putranya. Dia pun beterima kasih kepada setiap elemen dalam pengadilan.

“Harapan saya sebagai orang tua, yang terbaiklah. Cuma itu. Dan, terima kasih kepada majelis hakim, JPU, semua, terima kasih,” jelas Sunandang.

Kemudian, Rynecke juga mengucapkan duka cita atas meninggalnya Brigadir J. Hingga kini, dia mengaku masih merasakan kesedihan keluarga mendiang sampai saat ini yang ada di Jambi.

“Kami sangat-sangat berduka cita kepada keluarga besar Bang Yosua atau almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam surat dakwaan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Adapun Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ahli Psikologi: Bharada E Berkata Jujur Cerita soal Penembakan Brigadir J

Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X