Terdakwa Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno Jadi Ahli Meringankan

- Senin, 26 Desember 2022 | 12:12 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (26/12/2022).

Agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Adapun ahli meringankan itu adalah Guru Besar Filsafat Moral Romo Magnis Suseno. Dia bakal menjelaskan konflik moral yang dirasakan Richard ketika menembak Yosua hingga tewas.

Baca Juga: Bharada E Jadi Saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

“Kenapa kita hadirkan beliau? karena kita mau sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar, dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer metika harus menembak almarhum Yosua,” kata Ketua tim Penasihat Hukum Richard, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Ronny mengungkapkan, pihaknya bakal menggali keterangan Romo Magnis Suseno dari sudut pandang filsafat moral terkait keputusan Richard melakukan penembakan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga pada 8 Juli lalu.

“Terkait tanggal 8, keputusan suara hati dari Richard eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo,” jelasnya.

Selain itu, tim penasihat hukum Richard juga bakal menghadirkan psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie dan psikolog dan Psikolog Forensik dan Reza Idragiri Amriel.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jadi Saksi Bharada E dan Kuat Ma'ruf

Adapun Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X