Ahli Filsafat Moral: Secara Etika Bharada E Salah, tapi...

- Senin, 26 Desember 2022 | 13:17 WIB
Romo Magnis Suseno Jadi Ahli Meringankan Bharada E. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Romo Magnis Suseno Jadi Ahli Meringankan Bharada E. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Guru Besar Filsafat Moral Romo Magnis Suseno dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (26/12/2022)

Dalam keterangannya, Romo Magnis mengatakan, ada relasi kuasa yang mempengaruhi Richard sehingga menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. 

“Relasi kuasa itu umum dalam setiap organisasi. Karena itu, dalam polisi, relasi kuasa sangat jelas siapa yang perintah siapa yang ikuti. Jadi, relasi kuasa itu berarti bahwa orang yang dalam relasi akan mengalami tekanan kesulitan, kalau dia diperintah sesuatu yang dia sendri merasa tidak boleh dilakukan, itu masalahnya,” kata Romo. 

Baca Juga: Terdakwa Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno Jadi Ahli Meringankan

Romo Magnis berpandangan bahwa perbuatan Richard menembak Yosua lantaran diperintah Sambo secara etika moral memang tidak bisa dibenarkan. Namun, secara relasi kuasa, Richard tidak sepenuhnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. 

“Dia (Bharada E) melakukan secara etis tidak bisa dibenarkan, bisa juga dianggap tidak sepenuhnya bertanggung jawab,” tutur Romo Magnis. 

Baca Juga: Ada Kontak 'Tuhan Yesus' di Grup WA Duren Tiga Usai Brigadir J Tewas

Lebih lanjut Romo Magnis menyebut, bahwa perintah Sambo ke Richard agaknya sangat sulit untuk dilawan. Ia menilai Richard kebingungan secara etika moral karena tidak punya cukup waktu untuk menentukan etika saat mendapatkan perintah. 

“Mungkin dia (Bharada E) orang kecil, jauh di bawah yang memberi perintah sudah biasa laksanakan, meskipun dia ragu-ragu, dia bingung itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan,” tutur Romo Magnis.

“Saya berpendapat, tentu orang mestinya tahu tidak bisa tetapi situasi bingung dalam budaya perintah laksanakan berhadapan dengan atasan yang sangat tinggi mungkin ditakuti. Kebebasan hati untuk masih mempertimbangkan dalam waktu berapa detik yang tersedia mungkin tidak ada,” imbuhnya. 

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam surat dakwaan, Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Adapun Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X