Hari Ini Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Psikologi di Sidang Sambo Cs

- Selasa, 20 Desember 2022 | 09:47 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy Sambo. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy Sambo. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa (20/12/2022).

Duduk sebagai terdakwa pada sidang kali ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan informasi, jaksa bakal menghadirkan ahli pidana dan ahli psikologi. 

"Saksinya ahli hukum pidana dan ahli psikologi," kata Panasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Selasa (20/12/2022). 

Baca Juga: Ada Kontak 'Tuhan Yesus' di Grup WA Duren Tiga Usai Brigadir J Tewas

Direncanakan dua ahli yang dihadirkan jaksa, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

-
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

 

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Ahli Kriminologi Sebut Perbuatan Sambo Cs Adalah Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X