Terkuak Pembuatan Ekstasi Dicampur Putih Telur di Jakpus, Pewarnanya Pakai Spidol

- Selasa, 7 Februari 2023 | 20:37 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar kasus pembuatan ekstasi di pemukiman padat penduduk di Jakpus. (Dok Divisi Humas Mabes Polri)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar kasus pembuatan ekstasi di pemukiman padat penduduk di Jakpus. (Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembuatan narkoba jenis ekstasi di pemukiman padat penduduk di Jakarta Pusat. Bisa mencetak 1.000 butir sekali cetak, rupanya jaringan ini menggunakan spidol sebagai pewarna ekstasi.

"Betul beberapa Minggu lalu tim kita berhasil menangkap empat tersangka di empat TKP yang berbeda," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dalam konferensi pers di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Bareskrim Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Live Streaming Porno Bling2, Terus Dicari!

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial SP (43), MR (30), RM (46) dan MM (34) yang dua di antaranya merupakan napi. Mereka memiliki peran sebagai pembuat ekstasi, pengedar hingga pengendali.

-
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar kasus pembuatan ekstasi di pemukiman padat penduduk di Jakpus. (Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Jaringan ini bekerja diawali dari SP yang membuat ekstasi dengan cara mencampur seluruh bahan dan memblendernya kemudian ditambahkan putih telur. Untuk pewarna ekstasi, tersangka menggunakan spidol.

"Yang menarik tersangka SP mencampur menggunakan blender kemudian hasilnya itu diayak ditampung di dalam piring. Apabila hasilnya kurang baik dan kurang memikat, tersangka SP menggunakan putih telurnya dengan cara menetes sehingga setelah hasilnya baik untuk membedakan warna tersebut," kata Calvin.

"Ada yang berwarna oren, biru dan ungu, tersangka SP menggunakan spidol. Setelah itu barulah tersangka SP melakukan tahap kedua," sambungnya.

Baca Juga: Sederet Barang Bukti Disita Bareskrim Kasus Aplikasi Bling2, Ada Alat Bantu Seks

Dalam satu kali proses pembuatan, SP bisa membuat ekstasi sebanyak 1.000 butir. Jaringan ini juga mencetak logo ekstasi dengan merek-merek ternama.

"Hasil pengujian kami kandungan dari hasil produksi dengan logo LV, Gucci maupun Tesla itu mengandung narkotika jenis petidin. Narkotika jenis petidin itu narkotika golongan dua," kata Calvin.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X