Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional Live Streaming Online, 6 Orang Ditangkap!

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:07 WIB
Ilustrasi polisi (ANTARA)
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus aplikasi pornografi dan judi daring atau online jaringan internasional. Dalam kasus ini, enam orang, yang berperan sebagai streamer, ditangkap oleh polisi.

Kasus itu sendiri terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait kasus-kasus yang ada di sejumlah daerah. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya laman berisi konten asusila dan judi daring.

"Kami menurunkan unit, mendalami apa yang terjadi. Alhamdulillah, kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku dan para streamer yang ada kita ungkap dalam waktu dua Minggu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Aplikasi ini disebut Djuhandani merupakan jaringan internasional dari negara Kamboja dan Filipina. Bareskrim sudah menangkap enam orang dari jaringan ini.

-
Ilustrasi judi (FREEPIK)

Baca Juga: Rizky Billar Putuskan Berdamai dengan Pelaku Pengancaman Usai Lapor ke Polisi

"Kami analisa di dapatkan juga di dalam kolom streamer terdapat permainan judi online. Sementara, kita dapatkan server berada di luar negeri," beber Djuhandani.

Sebanyak enam tersangka ini ditangkap di wilayah yang berbeda-beda. Mereka antara lain berperan sebagai host streamer, akuntan hingga pencari rekening penampung.

Cara kerja laman ini, yaitu dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening di laman untuk mendapatkan koin. Kemudian, para penonton bisa menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan oleh para host streamer.

"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," kata Djuhandani.

Selain asusila, laman ini juga menjajakan permaianan judi online. Aplikasi itu disebut polisi bermama Bling2.

"Untuk aplikasi ini, saat ini sudah kita blokir. Kami berkerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri, namun kita akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," paparnya.

Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-detik Mahasiswa UI Terlindas Pajero Purnawirawan Polisi

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal berkaitan pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.                                              

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X