Kamis, 05 MARET 2026 • 17:19 WIB

LPDP dan Dilema Pengabdian: Haruskah Semua Awardee Pulang ke Indonesia?

Ilustrasi penerima LPDP. (INDOZONE/Muhammad Padli)

INDOZONE.ID - Beasiswa ke luar negeri bak emas yang diburu oleh para calon mahasiswa studi magister dan doktor. Bagaimana tidak, siapa yang akan menolak kesempatan kuliah di luar negeri tanpa biaya sepeser pun?

Jika punya otak encer, semua orang rasanya tidak mau melewatkan kesempatan emas mendapatkan beasiswa ke luar negeri, apalagi yang mengincar gelar magister dan doktor. 

Ilustrasi awardee LPDP. (Freepik)

Pagi, siang, dan malam akan dimaksimalkan untuk mencari tahu beasiswa yang bisa membawamu ke kampus impian di luar negeri. 

Meski banyak persyaratan yang harus dilengkapi, itu bukan masalah bagi siapa pun yang sudah memantapkan hati untuk merantau ke negeri lain demi pendidikan terbaik.

Di antara banyak beasiswa yang bisa membawa kamu ke luar negeri, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LDPD) jadi buruan banyak calon mahasiswa.

Para calon mahasiswa akan berlomba-lomba untuk mendapatkan beasiswa LPDP, tapi tidak semua akan diterima. Satu per satu syarat harus kamu penuhi sehingga dinyatakan lulus. Mudah dapat beasiswa LPDP? Tentu tidak. 

Tak ayal, setiap penerima beasiswa LPDP atau awardee LPDP, dapat dikatakan sebagai orang-orang terpilih. Awardee LPDP tidak hanya mendapatkan hak tapi juga punya kewajiban untuk mengabdi untuk Indonesia usai lulus.

Baca juga: Keluarga Bos Suryo 'HS' Biayai Pengobatan Korban Laka di Kulon Progo Hingga Berikan Beasiswa Anak Korban Sampai Kuliah

Pengabdian awardee LPDP di Indonesia dikonsepkan dalam  2N+1. Maksudnya, awardee LPDP mesti mengabdi secara fisik di Tanah Air 2 kali masa studi plus 1 tahun. 

Kamu harus tahu, aturan 2N+1 berlaku hingga akhir tahun lalu. Aturannya berubah jadi 2N per 2026.

Pengabdian untuk Indonesia

Setiap awardee LPDP punya cerita masing-masing perihal konsep pengabdian untuk Indonesia. Itu yang diungkapkan Shulhan Rumaru, awardee LPDP yang membagikan kisahnya dengan INDOZONE.

Ia tengah menempuh pendidikan PhD di Politics and International Relations, University of Glasgow, Skotlandia. 

Tak selalu belajar, Shulhan pun mengurus rumah tangga sebagai seorang kepala keluarga. Tapi, kala waktunya pas, Shulhan tidak akan melewatkan kesempatan emas untuk kumpul bersama teman-teman sesama Indonesia.

Sejak awal, ia tahu pengabdian di Indonesia merupakan kewajiban sebagai awardee LPDP. Ia memaknai pengabdian dalam tiga spektrum, yaitu kurun waktu, model kontribusi, dan ruang kontribusi.

Kurun waktu terkait konsep 2N+1, kini 2N per 2026. Lalu, model kontribusi berkaitan dengan cara setiap awardee LPDP dalam mengabdi di Indonesia yang biasanya sesuai dengan keahlian masing-masing. 

Ilustrasi awardee LPDP. (Freepik)

“Pertama, LPDP punya mekanisme mengabdi yang dirancang dalam kurun waktu tertentu, 2n+1. Artinya, pengabdian itu berdurasi, mengikuti lama studi. Jadi, kalau hanya S2, maka 5 tahun. Kalau hanya S3 (misalkan 4 tahun), ya 9 tahun. Kalau S2 & S3 melalui LPDP, maka itu kumulatif. Aturan ini bisa berubah dan yang terbaru 2026, hanya 2N saja tanpa plus 1. Kedua, model kontribusi. Di sini, LPDP tidak membebani Awardee tentang dgn cara apa setiap awardee mesti berkontribusi. Lebih tepatnya, sesuai kemampuan akademik, pengalaman kerja, inovasi, visi kontribusi, dll. Intinya, sangat dinamis,” beber Shulhan kepada INDOZONE.

Terakhir, ruang kontribusi terkait dengan pengabdian di Indonesia. Akan tetapi, LPDP dinamis perihal pengabdian karena juga dapat dilakukan di luar negeri dengan syarat tertentu.

Baca juga: Punya Bakat? Manfaatkan 5 Beasiswa Non Akademik Ini untuk Kuliah Gratis!

“Di sini, LPDP punya mekanisme yang juga dinamis. Misalkan, LPDP membolehkan tidak pulang asalkan pengabdian itu masuk kategori internasional & pada lembaga-lembaga internasional, seperti world bank, PBB. Ada juga yang berupa penugasan internasional bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, atau perusahaan swasta yang berafiliasi dengan pemerintah,” jelasnya.

“Sampai di sini, saya yakin bahwa tiap awardee memaknai kontribusi itu beragam, sesuai kapabilitas intelektual, & skill masing-masing, tapi spektrumnya mungkin gak terlepas dari tiga itu: kurun waktu, model kontribusi, & ruang kontribusi,” tutur Shulhan.

Kala tiba waktunya untuk mengabdi pada Indonesia, Shulhan berniat menjadi dosen untuk memenuhi kewajibannya sebagai awardee LPDP.

“Mengabdi untuk Indonesia, bagi saya adalah mengambil peran kebermanfaatan. Itu saja. Soalan nanti bicara mekanisme dan dampaknya, ya kembali ke pengambilan peran itu sendiri,” ungkap Shulhan.

“Kalau saya yang bercita-cita sebagai dosen dan peneliti bidang komunikasi & politik, ya harapannya yang bisa mengabdi di kampus sebagai juru transformasi gagasan intelektualisme, membedah fenomena sosial dari perspektif akademik untuk memperkaya ruang-ruang wacana di masyarakat. Sesederhana ini saja, saya bisa memaknainya. Saya yakin, awardee LPDP lain bisa memaknai ini dengan sangat bagus dan berkelas,” jelasnya.

Pulang ke Indonesia atau Temukan Peluang Emas di Luar Negeri

Shulhan telah mendapatkan banyak pengalaman berharga selama menempuh pendidikan di luar negeri sebagai awardee LPDP. Apakah itu membuatnya tertarik untuk menetap di luar negeri?

Shulhan menyikapi pilihan menetap di luar negeri atau di Indonesia dengan realistis. Sebagai seseorang yang sudah berkeluarga, ia menilai kecil peluang untuk menetap di luar negeri dengan berbagai pertimbangan.

“Personally, tidak ada langkah ideal maupun taktik khusus di sini. Yang terpenting adalah menyikapinya secara realistis & saya hakkul yakin sangat kecil ada pertimbangan tinggal di sini," jelas Shulhan.

"Misal nih ya, sebagai orang yang fokus di ranah akademik & sudah berkeluarga, maka saya mempertimbangkan banyak hal: di mana saya bekerja, apakah itu mencukupi kebutuhan saya dan keluarga, apakah ada ruang lebih untuk berkontribusi di luar ranah akademik, seperti volunteering."

"Artinya, setiap langkah itu perlu diambil berdasarkan posisi kita secara sosiologis, baik sebagai individu, sebagai anggota keluarga, maupun bagian dari struktur sosial sekitar kita,” sambungnya.

Daya Serap Negara untuk Lulusan LPDP, Sudah Bagus atau Belum?

Shulhan dan awardee LPDP lainnya, baik yang berkuliah di dalam maupun luar negeri, merupakan salah satu sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang dimiliki Tanah Air.

Namun, setiap SDM berkualitas butuh wadah untuk bisa berkontribusi bagi Indonesia, sesuai dengan keahliannya masing-masing. 

Sayangnya, daya serap pemerintah Indonesia untuk lulusan LPDP belum maksimal. Shulhan menilai, butuh peningkatan sehingga makin banyak wadah untuk setiap lulusan LPDP berkarya bagi Indonesia.

Ilustrasi awardee LPDP. (Freepik)

“Kalau mengukur daya serap negara terhadap lulusan Awardee LPDP, seharusnya tidak hanya soal luar negeri, tapi juga dalam negeri. Saya tidak ingin dikotomis, sehingga seolah-olah hanya lulusan luar negeri yang layak “diserap” negara. Sama sekali tidak, menurut saya. Lulusan dalam negeri juga menghadapi problem serupa, apalagi jumlah awardee LPDP yang dalam negeri itu lebih banyak ketimbang luar negeri,” ucapnya.

“Ini menyoal ketersediaan peluang yang difasilitasi negara, baik semisal dalam kuota tertentu untuk jadi aparatur negara, & dalam kerja sama dengan swasta. Sayangnya, saya belum sepenuhnya melihat ada kesiapan itu secara maksimal,” tutur Shulhan.

Namun, ia berharap awardee LPDP bisa menemukan jalannya masing-masing, meski tidak mudah, untuk berkarya bagi Indonesia karena yang terpenting adalah maslahat.

Baca juga: Tak Penuhi Kewajiban, Penerima Beasiswa LPDP Siap-Siap Hadapi Sanksi Berat!

“Harapan saya, awardee lpdp tidak mesti bergantung sepenuhnya pada uluran tangan Ibu Pertiwi dalam hal peluang & akses tapi bisa berupaya secara mandiri untuk berakselerasi. Meskipun tidak mudah, itu patut diupayakan, apapun itu bentuknya, yang penting maslahat,” katanya.

Penyelesaian Terbaik untuk Awardee LPDP yang Tak Tunaikan Pengabdian untuk Indonesia

Shulhan sudah berkeinginan menjadi dosen usai menyelesaikan studinya sebagai bentuk pengabdian di Indonesia. Sayangnya, tidak semua awardee LPDP sudah memikirkan apa yang akan dilakukannya sebagai bentuk pengabdian di Indonesia.

Salah satu kasus yang tengah viral sekarang adalah suami Dwi Sasetyaningsih, Arya Pamungkas Iwantoro. Pasangan suami-istri itu merupakan awardee LPDP.

Sorotan mengarah ke Arya usai viral video sang istri yang membanggakan anak kedua mereka telah memiliki kewarganegaraan Inggris.

Ia mengunggah video di akun Instagram dan Threads-nya dengan narasi, “Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”

Video tersebut beserta komentar Tyas dianggap merendahkan identitas kebangsaan Indonesia dan minim rasa nasionalisme. Tak ayal, publik memberi respons negatif.

Bahkan, netizen mulai menguliti latar belakang Tyas dan suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro, yang mengenyam pendidikan di luar negeri dari biaya LPDP. 

Tyas, yang merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) Program Studi Teknik Kimia, melanjutkan S2 Sustainable Energy Technology di Delft University of Technology, Belanda, pada 2015 hingga 2017. 

Sang suami, Arya, juga lulusan ITB Program Studi Teknik Kelautan yang menempuh pendidikan magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda. 

Arya dapat gelar Master of Science pada 2016 dan PhD di bidang Physical Geography pada 2022. Ia menuntaskan pendidikan di Belanda itu dengan beasiswa LPDP.

Dwi Sasetyaningtyas, awardee LPDP yang viral karena mengklaim anak kedunya telah dapat paspor Inggris. (Instagram/@sasetyaningsih)

Tyas sudah menunaikan pengabdiannya di Indonesia, tetapi sang suami diduga belum melakukannya. Meski Tyas telah meminta maaf atas kontennya yang menyinggung rakyat Indonesia, masalah justru makin melebar ke sang suami.

Ujungnya, Arya harus mengembalikan semua biaya beasiswa pendidikannya yang menggunakan uang rakyat, kepada LPDP. Pihak LPDP masih menghitung total biaya yang mesti dikembalikan oleh Arya.

Baca juga: Kisah Inspiratif Alumni UMY Raih Beasiswa Internasional ke Al-Azhar Kairo

Selain pengembalian dana, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi peringatan keras, bahwa kana mem-blacklist awardee LPDP yang menghina negara, dari lingkungan pemerintahan.

Atas kasus Dwi dan Arya, Direktur Utama (Dirut) LPDP, yakni Sudarto, juga ikut bersuara. Ia meminta agar para alumni penerima beasiswa LPDP untuk bisa menjaga moral dan etika.

"Saya perlu menyampaikan kepada seluruh alumni LPDP, tolong ke depan untuk bisa menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan," ucap Sudarto.

Sudarto bahkan memohon maaf atas tindakan alumni beasiswa LPDP yang menyinggung publik. Meski begitu, dia mengatakan banyak alumni LPDP menjalankan dengan baik amanat berkontribusi kepada negara, yang terdistribusi di berbagai wilayah Tanah Air dan jenis pekerjaan.

Menilik kasus ini, Shulhan menilai penting untuk menyadari hingga berhati-hati perihal aturan yang mengikat dengan LPDP, termasuk durasi awardee di luar negeri, baik untuk belajar maupun magang atau bekerja.

Ia pun membedakan awardee LPDP menjadi dua, yaitu “yang belum” dan “yang tidak” pulang. Keduanya tidak bisa disamaratakan, menurutnya.

“Pertama, saya ingin membedakan ‘yang belum’ & ‘yang tidak’ pulang. Jangan sampai menyamaratakan ini, sehingga sikap yang kita ambil cenderung bias terhadap LPDP maupun awardee-nya,” beber Shulhan.

“Perbedaanya ada 4 alasan kenapa awardee belum pulang; ya karena dia masih studi, sedang magang (2 tahun maximum), sedang pengabdian internasional, & yang sedang dalam situasi darurat di LN (force majeure: misalkan, terjebak dalam situasi pandemik seperti covid-19 dulu, atau boleh jadi terjebak konflik di negara tempat studi seperti konflik di timur tengah saat ini). Sedangkan yang “tidak pulang”, ya mereka yang dengan sengaja tidak ada dalam situasi “yang belum” pulang itu,” tuturnya.

Lalu, perihal penyelesaian bagi awardee LPDP yang belum balik ke Indonesia untuk berkontribusi, Shulhan menilai LPDP sudah punya mekanismenya sendiri. Ambil contoh, LPDP meminta Arya mengembalikan dana yang dipakai selama berkuliah di luar negeri dengan biaya negara. 

“Kalau pelanggaran itu di ranah administratif, ya LPDP sudah punya mekanismenya, mulai dari langkah persuasif dengan mengingatkan tenggat waktu kapan harus pulang, memberi peringatan, sampai meminta awardee kembali setelah semua poin seperti studi, magang/kerja, mengabdi, tugas negara, & force majeure itu selesai. Secara personal, saya merasa langkah LPDP meminta mengembalikan dana, itu sah secara administrasi,” kata Shulhan.

Arya Pamungkas Iwantoro, suami dari Dwi Sasetyaningtyas yang juga awardee LPDP. (Instagram/@sasetyaningtyas)

Dari sisi lain, ia menilai Indonesia berpotensi kehilangan satu peneliti ulung yang kinerjanya telah dipercaya di dunia internasional. Meski cuma satu peneliti, Shulhan menilai itu termasuk kerugian besar.

“Tapi dalam jangka panjang, Indonesia juga kehilangan satu peneliti yang berstatus senior di kampus luar negeri. Bukankah kehilangan satu orang intelektual itu, berarti ‘banyak’? Boleh jadi secara kuantitatif, orang menganggap sepele karena hanya satu, tapi kualitatifnya; itu cukup besar untuk seorang ilmuan,” ucapnnya.

Shulhan pun menilai Arya secara moralitas, baik secara sengaja maupun tidak, telah melanggar kontrak dan ikatan moral dengan LPDP sekaligus masyarakat Indonesia.

“Lalu, persoalan moralitas. Di sini, suami DS (Dwi Sasetyaningsih) memang harus menginternalisasi sikapnya & juga caranya yang mungkin secara sengaja ataupun tidak, telah melanggar kontrak sebagai awardee sekaligus ikatan moral dengan LPDP & tentu saja dengan  masyarakat Indonesia,” jelas Shulhan.

Shulhan berharap Indonesia tidak kehilangan para intelektualnya dan tetap terbuka pada ruang dialog yang saling menguntungkan berbagai pihak. Dari kacamatanya, visi Indonesia Emas 2045 membutuhkan para intelektual yang ajeg secara nalar dan moral, selain masyarakat umum.

Penerima Awardee LPDP Ogah Balik ke Indonesia, Salah Gak Sih?

Melihat polemik tersebut, salah satu pengamat pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Unifa Rosyidi, bersuara. Ia mengaku prihatin dengan belum dituntaskannya pengabdian Arya setelah menyelesaikan pendidikan.

Padahal, beasiswa LPDP yang dipakai Arya untuk berkuliah, sejatinya keluar dari 'saku' masyarakat Indonesia.

"Iya, dari sudut pandang saya itu prihatin. Kenapa prihatin? Pertama, orang penerima LPDP itu dibuat untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak terbaik Indonesia untuk kembali membangun Indonesia," ucap Unifa.

Ilustrasi awardee LPDP belum menuntaskan pengabdian. (Freepik)

"LPDP adalah dana untuk percepatan pengembangan SDM strategis melalui pendidikan. Jumlah penerima sangat terbatas dibanding total mahasiswa di Indonesia, sehingga ini adalah kesempatan istimewa. Karena itu, seharusnya ada tanggung jawab moral untuk kembali dan mengabdi," sambungnya.

Menurut penuturan Hasnul Insani Djohar, salah satu awardee LPDP yang kini berprofesi sebagai dosen Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, para penerima beasiswa LPDP harus memprioritaskan kembali ke Indonesia sebagai bakti terhadap negara.

"Mengenai kasus yang viral, kita harus melihat fenomena itu dari multiple perspective. Kita kasihlah mereka kesempatan. Kan, kalau mereka dapat tawaran, berarti mereka orang-orang pilihan untuk berkembang di sana, tapi temporary atau sementara aja ya. Nanti, kalau ilmu yang didapat sudah maksimal, nanti balik ke Indonesia pun bisa berkontribusi dengan maksimal juga," kata Husnul.

Sistem yang Wajib Dibenahi

Dalam pandangannya, Unifa menyebut Arya tidak dapat sepenuhnya disalahkan atas polemik LPDP yang sedang jadi perbincangan saat ini. Ia pun menilai pengawasan dana LPDP terlalu longgar pada saat ini.

"Menurut saya, kita gak boleh hanya menyalahkan anak-anak kita. Gak boleh. Kenapa? Karena aturannya juga sangat longgar. Jadi, kalau awal-awal itu LPDP itu kan endowment (dana abadi) ya. Final endowment," kata Unifa.

"Jadi, dia itu uang yang dialokasikan untuk mendukung percepatan pengembangan SDM. SDM untuk ekonomi yang strategis, yaitu pendidikan. Untuk membangun Indonesia, dan itu mengambil dana 20 persen anggaran. Dulu ada aturan tegas yang mewajibkan penerima kembali ke Indonesia, tapi sekarang tidak lagi seketat dulu. Jika aturan dilonggarkan, maka kebijakan juga harus ikut bertanggung jawab," lanjutnya.

Baca juga: Kisah Inspiratif Alumni UMY Raih Beasiswa Internasional ke Al-Azhar Kairo

Pemerintah Wajib Lebih Peka dalam Mengawasi para Penerima Beasiswa LPDP

Dari polemik belum tuntasnya pengabdian Arya, Unifa merasa perlu adanya pengawasan yang ketat. Apalagi, dana LPDP diambil dari pajak warga Indonesia, serta utang negara.

"Sekarang itu pengawasannya kurang ketat ya. Di awal-awal pakai aturan yang benar lho dengan skema pengabdian tertentu. Setelah itu kan haknya dia. Jadi, LPDP bukan untuk kebebasan mengembangkan karier. Enggak. Karena itu harusnya aturan itu ditegakkan," ungkap Unifa.

Di sisi lain, Hasnul menilai perlu adanya perbaikan dalam sistem LPDP. Salah satunya adalah perihal mengganti kontrak tempat kerja dengan kontrak impact atau kontribusi kerja nyata yang terukur untuk Indonesia.

"Jadi, bagi saya cara menyikapi polemik alumni LPDP yang memilih tidak kembali ke Indonesia itu adalah dengan mengganti kontrak tempat kerja dengan kontrak impact atau kontribusi kerja nyata yang terukur dengan 2N+1 (per 2026, jadi 2N -red-) untuk Indonesia," jelas Hasnul.

"Menurut saya, yang seharusnya diutamakan itu adalah substansi dari nilai impact dan kontribusi yang terukur dan nyata, dibanding hanya membataskan mereka dengan tempat tertentu. Yang seharusnya diutamakan itu, adalah substansi dari nilai impact dan kontribusi yang terukur dan nyata, dibanding hanya membataskan mereka dengan tempat tertentu,” bebernya.

Apa Saja yang Harus Diperbaiki oleh LPDP?

Dalam pandangan Unifa, terdapat beberapa aspek yang wajib menjadi perhatian khusus pemerintah terkait pengeluaran dana bagi para penerima beasiswa LPDP, yaitu:

Ilustrasi toga wisuda awardee LPDP. (Freepik)

  • Pengetatan kembali aturan kewajiban pulang dan pengabdian.
  • Penguatan sistem pengawasan.
  • Rekrutmen yang tidak hanya berbasis akademik dan psikologis, tetapi juga menilai integritas kebangsaan serta komitmen membangun Indonesia.
  • Pelibatan lebih banyak unsur akademisi dan tokoh masyarakat dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan.

Selain itu, Unifa juga mengharapkan adanya pergerakan cepat dari pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan polemik ini. Sebab hal tersebut dinilainya justru bisa memberikan dampak negatif terhadap LPDP sendiri.

"Apabila polemik ini tidak ditangani dengan baik, hal tersebut dapat merusak citra LPDP di mata publik karena dianggap melukai rasa keadilan masyarakat yang juga berhak atas akses pendidikan bermutu," terang Unifa.

Baca juga: LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Awardee, Delapan Orang Wajib Kembalikan Dana Beasiswa

"Tetapi hak seseorang itu nggak boleh mengambil hak orang lain. Jadi, buat kami ya ada juga terkena citranya. Karena itu bukan dana yang digelontorkan gitu aja. Dana mengambil haknya anak-anak Indonesia. Untuk mendapat pendidikan bermutu. Itu sesuai konstitusi loh," jelasnya.

LPDP memang ibarat pedang bermata dua: ia adalah harapan terbesar bagi kemajuan intelektual bangsa, namun juga cermin retak yang memperlihatkan ketimpangan sosial kita. 

Polemik ini bukan untuk membubarkan impian, melainkan untuk mengingatkan bahwa setiap rupiah dari pajak rakyat yang menempel pada gelar di luar negeri, ada tanggung jawab moral untuk membayarnya kembali kepada bumi pertiwi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara, Antara, LPDP Kemenkeu

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU