Hadir di PN Jakarta Selatan, Orang Tua Peluk Foto Yosua Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo

- Senin, 13 Februari 2023 | 10:13 WIB
Orang Tua Peluk Foto Yosua Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Orang Tua Peluk Foto Yosua Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyaksikan pembacaan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Rosti datang dengan membawa foto Yosua. Dia menenteng foto sang anak sambil berjalan menuju ruang persidangan. 

Berdasarkan pantauan Indozone di lokasi, Rosti terlihat mengenakan baju berwarna putih. Sedangkan, di dalam bingkai foto, terlihat Yosua menggunakan pakaian dinas Polri

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Jalani Sidang Vonis, PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Hadir ke Lokasi

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Harap Vonis Hakim ke Kliennya Tak Berdasarkan Asumsi Liar

-
Orang Tua Peluk Foto Yosua Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X