Pengacara Putri Candrawathi Harap Vonis Hakim ke Kliennya Tak Berdasarkan Asumsi Liar

- Senin, 13 Februari 2023 | 09:05 WIB
Putri Candrawathi. (ANTARA FOTO)
Putri Candrawathi. (ANTARA FOTO)

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Febri mengharapkan agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kliennya berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bukan didasari pada asumsi yang beredar di publik.

“Harapan kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum. memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/2/2023). 

“Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan,” imbuhnya. 

Baca Juga: PN Jaksel Bakal Batasi Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo Besok!

Febri menuturkan, bahwa istri Ferdy Sambo tersebut merupakan korban kekerasan seksual. Dia menyebut, kesimpulan itu berdasarkan pada empat jenis alat bukti yang saling bersesuaian.

“Perlu juga kita pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual. Kesimpulan Kami ini didasarkan pada 4 jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, klaim Putri yang diduga mengalami kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022 sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik. Hasil verifikasi tersebut juga telah disampaikan saat persidangan.

“Kesimpulan Ahli saat itu, keterangan bu Putri layak dipercaya dan memenuhi 7 indikator keterangan yang kredibel. Memenuhi 7 dari 7 indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian,” tandasnya.

Baca Juga: Amankan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Siapkan Tim Gegana Brimob Polri!

Sebagai informasi, Putri Candrawathi sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus tewasnya Yosua. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X