Pencopotan Brigjen Endar Jadi Sorotan, Presiden Jokowi lngatkan KPK Gak Buat Gaduh

- Rabu, 5 April 2023 | 11:28 WIB
Presiden Jokowi lngatkan KPK Gak Buat Gaduh Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Presiden Jokowi lngatkan KPK Gak Buat Gaduh Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sang Kepala Negara meminta mutasi atau perpindahan perwira polisi ke KPK, harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Di setiap institusi kita harus tahu, ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada, semuanya, jadi ikuti itu saja," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta setiap proses mutasi pegawai dari KPK ke Polri atau sebaliknya tidak menimbulkan kegaduhan.

-
Brigjen Endar Priantoro (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar Disebut Terkait Penyelidikan Kasus Formula E, KPK Beri Bantahan!

"Dan, kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," ujarnya.

Brigen Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewas

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia tak terima diberhentikan dari jabatannya di KPK.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan, bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini, 31 Maret hari Jumat," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin 3 April 2023.

“Termasuk saat itu, saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK, dalam hal ini Pak Firli Bahuri, kepada Kapolri, bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 (Maret)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Endar mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang diteken Firli Bahuri. Pasalnya, kata Endar, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat yang memutuskan dirinya tetap bertugas di KPK sebagai Dirlidik.

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Pelajari Laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap Firli Bahuri!

"Sebenarnya, mekanisme kelembagaan ini bagaimana. Ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X