Dewas KPK Bakal Pelajari Laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap Firli Bahuri!

- Rabu, 5 April 2023 | 09:02 WIB
Brigjen Endar Priantoro (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Brigjen Endar Priantoro (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan Brigjen Endar Priantoro atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan pemberhentiaan Endar dari posisi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Diduga, pencopotan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan yang dilayangkan Endar terhadap Firli dan Cahya Harefa.

-
Brigjen Endar Priantoro (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Sempat Mangkir, Polri Panggil Kembali Dito Mahendra Terkait Senpi Ilegal Hari Kamis

“Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, dikutip Rabu (5/4/2023).

Ketika ditanya apakah akan memanggil dan memeriksa Firli serta Cahya Harefa, Haris menyebut dewas akan mempelajari lebih dulu laporan tersebut.

"Masih dipelajari," ujar Haris.

Brigjen Endar Piantoro melaporkan Ketum dan Sekjen KPK ke Dewas

Sebelumnya, Endar melaporkan Firli dan Cahya Harefa ke Dewas KPK, Selasa (4/4/2024). Upaya itu ditempuh lantaran Endar tidak terima diberhentikan dari jabatan sebagai Dirlidik KPK.

“Hari ini, saya bertemu dengan dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh dewas,” kata Endar.

Endar mengaku telah menceritakan kronologis pencopotannya sebagai Dirlidik ke Ketua Dewas KPK,  Tumpak Hatorangan Panggabean. Dia memastikan, aduannya telah diterima sehingga tinggal menunggu tindak lanjut dari dewas.

Baca Juga: Temukan Unsur Pidana, Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik Penyidikan

“Saya juga tadi menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan ketua dewas sebagai bahan informasi awal. Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian, ya, kita tinggal menunggu proses dari dewas,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X