Datangi Dewas, Brigjen Endar Bawa Surat Tugas Kapolri Laporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK

- Selasa, 4 April 2023 | 13:51 WIB
Brigjen Endar ke Dewas KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Brigjen Endar ke Dewas KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Brigjen Endar Priantoro membawa sejumlah dokumen pendukung saat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). 

Endar mengungkapkan, dokumen itu di antaranya surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri dan surat Kapolri yang memerintahkannya tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK

"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban atas usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas bapak Kapolri perpanjangan yang berikutnya," kata Endar kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

“Saya membawa salinan sket (surat keputusan) fotokopi sket pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani oleh pak Sekjen, yang keempat saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh pak Ketua KPK," imbuhnya. 

Baca Juga: Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!

Endar melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan. Padahal, sebelumnya sudah ada surat dari Kapolri yang memperpanjang penugasan kedua. 

“Kode etiknya ada beberapa hal, kita menjunjung ada sinergi, akuntabilitas, profesional. Kita banyak yang akan kita lempar ke dewas. Nanti silahkan tanya ke dewas,” tuturnya.

Diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dengan alasan masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. 

Baca Juga: Bingung Tak Ada Alasan Pencopotan Sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Kecewa

Atas masa tugas yang telah selesai, pihak KPK justru enggan memperpanjang kerja Endar di lembaga antirasuah sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Alih-alih menambah periode kerja Endar, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X