Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!

- Selasa, 4 April 2023 | 12:55 WIB
Brigjen Endar Priantoro (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Brigjen Endar Priantoro (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Brigjen Endar Priantoro bakal mengikuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK telah memberhentikannya per 1 April 2023.

Endar menyampaikan, perintah Kapolri itu termaktub dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023. Adapun surat itu terbit pada 29 Maret 2023.

“Saya datang ke sini (KPK) atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” kata Endar kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

-
Brigjen Endar Priantoro (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Bingung Tak Ada Alasan Pencopotan Sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Kecewa

Lebih lanjut, Endar mengatakan, dirinya juga tetap datang ke gedung KPK. Sebab, sampai hari ini, belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan.

“Karena sampai hari ini, saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian,” ujarnya.

Terkait pemberhentian tersebut, Endar juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Pelaporan itu, kata Endar, atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dan Cahya terkait penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat dirinya.

“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” tutur Endar.

Endar menyampaikan, laporannya ke Dewas KPK untuk menguji apakah pemberhentiannya telah sesuai dengan rapat pimpinan (rapim) dan tidak melanggar kode etik.

“Saya datang ke sini untuk menguji apakah keputusan rapim itu sesuai dengan hasil pertimbangan rapim atau tidak,” ungkap Endar.

Baca Juga: Telusuri Aliran Uang Korupsi Tukin, KPK Cecar Plh Dirjen Minerba!

“Mengapa saya melapor ke sini (Dewas)? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X