Seorang petarung atlet MMA bernama Elipitua Siregar divonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara. Vonis ini lantaran Elipitua membunuh kakak kandungnya sendiri.
Dikutip Indozone dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim sudah menyatakan Elipitua terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan kakaknya sendiri.
"Mengadili, terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," bunyi SIPP seperti dikutip pada Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Gandeng Khabib Nurmagomedov, PSG Tertarik Buat Tim MMA?
Terbukti bersalah, majelis hakim memberikan vonis selama dua tahun penjara terhadap Elipitua. Dia juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar dengan pidana penjara selama dua tahun," tulis SIPP.
Baca Juga: Cerita Atlet MMA Adrian Mattheis Hajar 3 Pelaku Pelecehan Seksual di Jalan!
Putusan itu disampaikan pada Rabu, 8 Maret 2023 kemarin. Atlet itu kini juga menjalani penahanan pasca divonis.
"Mentapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas SIPP.
Artikel Menarik Lainnya: