10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:01 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Brigjen Hendra Kurniawan (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kamis (27/10/2022).

Adapun agenda sidang kali ini, yakni pemeriksaan atau mendengarkan keterangan 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Hendra Kurniawan. 

“Untuk saksi rencananya ada 10 orang,” kata Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Surat Dakwaan Hendra Kurniawan Ceritakan Ferdy Sambo Sebar Skenario Tewasnya Brigadir J

Ragahdo menuturkan, para saksi yang bakal memberikan keterangan sama seperti saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Irfan Widyanto, namun ada penambahan dua orang saksi.

“Sama seperti AKP Irfan akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Jet Pribadi, Dittipidkor Periksa Brigjen Hendra Kurnaiwan

Sebanyak 10 saksi tersebut, yakni Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri Duren Tiga.

Kemudian juga ada empat anggota Polri, mereka yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar. Tambahan dua saksi lainnya yaitu ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri Duren Tiga Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri Ariyanto.

-
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya diberitakan, terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan, Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaannya.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Hendra yakni Henry Yosodiningrat. Menurut Henry, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil dan materil.

“Bahwa dakwaan dari rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X