Kuasa Hukum Bharada E Minta Sambo Cs Dihadirkan, Begini Jawaban Hakim

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:50 WIB
Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menghadirkan terdakwa lainnya sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Adapun, terdakwa lain dalam perkara ini yang diminta tim kuasa hukum untuk dihadirkan, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

“Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon,”  kata Tim Kuasa Hukum Ronny Talapessy di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Dalam Dakwaan, Bharada E Disebut Terima Perintah Sambo Tembak Brigadir J

Atas Permintaan tim kuasa hukum, Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan, para saksi memang bakal dihadirkan. Namun tidak dalam waktu dekat. 

“Kita akan periksa saksi, mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal,” kata Hakim Wahyu.

Lebih lanjut, Hakim Wahyu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Kejagung Angkat Bicara soal Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo Cs

Adapun 12 saksi, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom, apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi. Kita akan gunakan zoom,” ucap Hakim 

“Silakan koordinasi dengan Kejati Jambi dan kami akan bersurat kepada ketua PN Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi kita bisa melalui zoom,” sambung Hakim Wahyu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X