Dalam Dakwaan, Bharada E Disebut Terima Perintah Sambo Tembak Brigadir J

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:21 WIB
Bharada E di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Bharada E di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).

Jaksa menjelaskan pada awalnya hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Di rumah itu, kata Jaksa, terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf, kemudian sekira pukul 19:30 WIB, Bharada E yang sedang berada di luar rumah menerima telepon dari Putri Candrawathi. 

Dalam sambungan telepon, Putri meminta agar Bharade E dan Ricky Rizal kembali ke Magelang. Sesampainya di rumah Magelang, lanjut Jaksa, Bharada E dan Ricky Rizal mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah. 

“Lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu…?” dan dijawab Saksi Putri Candrawathi “YOSUA dimana?...”, ungkap Jaksa.

Kemudian, diungkapkan Jaksa, Putri Candrawathi meminta Ricky Rizal memanggil Brigadir J untuk menemuinya. Namun, Ricky Rizal tidak langsung memanggil Brigadir J. 

Ricky Rizal justru turun ke lantai 1 untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS milik Brigadir J. Ricky Rizal juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, yang berada di kamar tidur Brigadir J.

Dua senjata milik Brigadir J, kata Jaksa, disimpan di kamar anak Ferdy Sambo berinisial TPS. Setelah itu, Ricky Rizal meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua Rumah Magelang. Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.

Jaksa mengungkapkan, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Ricky Rizal lantas meninggalkan mereka di dalam kamar. Putri dan Ricky Rizal berada di dalam kamar selama kurang lebih 15 menit. 

“Putri Candrawathi dan Brigadir J  berdua berada di dalam kamar pribadi Putri sekira 15 menit lamanya,” tutur Jaksa.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Bharada E Tiba di PN Jaksel

Setelah Brigadir J keluar, Kuat Ma'ruf pun meminta Putri melapor kepada Sambo meski tidak tahu kejadian yang sebenarnya. Putri akhirnya melapor kepada Sambo lewat sambungan telpon pada 8 Juli 2022 dini hari. Dia menceritakan bahwa Brigadir J sudah melakukan perbuatan kurang ajar.

“Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu”, meskipun saat itu saksi  Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” papar Jaksa. 

Setelah bercerita, Putri pun meminta agar Sambo tidak mengubungi para ajudan karena khawatir memilikisenjata dan badan yang lebih besar. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X