Kejagung Angkat Bicara soal Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo Cs

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:34 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (Antara/Muhammad Adimaja)
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (Antara/Muhammad Adimaja)

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal keberatan dan penolakan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwa lainnya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa merupakan hak para terdakwa.

“Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu, adalah hak terdakwa. Kita menghormati itu,” kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, (18/10/2022).

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J: Putri Chandrawathi Tak Paham Dakwaan Jaksa

Menurutnya, eksepsi keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri.

“Sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yang berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum,” jelas Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menyebutkan, surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sesuai pasal 143 KUHAP. Jadi, lanjut dia, tidak ada celah bagi para terdakwa untuk keberatan lantaran dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan.

Ketut mengungkapkan, eksepsi tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs, yang meminta agar surat dakwaan dibatalkan demi hukum, sangat mudah dipatahkan di pengadilan. Apalagi, kata Ketut, hakim PN Jaksel juga beberapa kali menegur penasihat hukum Sambo cs karena eksepsinya sudah memasuki materi pokok perkara.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ungkap Ketut.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Surat dakwaan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam surat dakwan disebutkan, bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Dakwaan Jaksa soal Ucapan Terima Kasih Putri Candrawati Harus Dijuji

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X