Karyawan Gudang Ekspedisi Nekat Curi Barang Pelanggan, Terancam 7 Tahun Penjara

- Selasa, 13 Juni 2023 | 10:30 WIB
Karyawan gudang ekspedisi curi barang pelanggan (Z Creators/Muhammad Dzulkilfi Idham)
Karyawan gudang ekspedisi curi barang pelanggan (Z Creators/Muhammad Dzulkilfi Idham)

Polsek Soreang dan Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pria berinisil RL (29), setelah melakukan pencurian di tempat kerjanya di salah satu perusahaan ekspedisi, yakni gudang Gateway J&T Parepare.

Kejadian bermula saat salah satu pelanggan J&T belum menerima barang milikya. Lantaran kebingungan, pelanggan tersebut pun melaporkan kejadian itu ke direksi gudang Gateway J&T Parepare.

-
Karyawan gudang ekspedisi curi barang pelanggan (Z Creators/Muhammad Dzulkilfi Idham)

Baca juga: Viral Kawanan Pencuri Sasar Mobil di Pondok Gede, Modusnya Kempes Ban

"Jadi ada salah satu pelanggan mengalami keluhan karna barangnya belum sampai,sehingga pelanggan itu melaporkan langsung ke direksi gudang Gateway J&T Parepare, dan kejadian itu juga bukan pertama kalinya,tetapi sudah ketiga kalinya,”Ujar Akp Muhammad Amin, Kapolsek Soreang Polres Parepare, Senin (12/6/23).

Atas kejadian tersebut direksi gudang Gateway J&T Parepare melaporkan hal tersebut di Mapolsek Soreang pada tanggal 4 Juni 2023.

-
Karyawan gudang ekspedisi curi barang pelanggan (Z Creators/Muhammad Dzulkilfi Idham)

"Setelah adanya laporan atas kejadian tersebut, kami segenap Polsek Soreang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga beberapa CCTV yang ada di tempat tersebut,” Lanjutnya Akp Muhammad Amin.

Baca juga: Roro Fitria Kecewa ART Curi Perhiasan Ratusan Juta: Bukan soal Nominal, tapi History

Selang beberapa hari, personil Polsek Soreang menemukan salah satu pelaku tindak pidana pencurian yang ternyata RL. Dia pun langsung diamankan polisi.

"Kurang lebih 4 hari kita melakukan penyelidikan, alhasil kita menemukan pelaku tersebut dan langsung kita amankan beserta barang buktinya," lanjutnya.

RL kemudian diamankan di Polres parepare dan disangkakan pasal 362 jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

-
Barang bukti karyawan gudang ekspedisi curi barang pelanggan (Z Creators/Muhammad Dzulkilfi Idham)

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X