INDOZONE.ID - Roro Fitria baru-baru ini menyambangi Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya, Roro melaporkan RH, ART yang diduga mencuri perhiasan di rumahnya.
Enggak main-main, Roro menyebut perhiasan yang diduga dicuri oleh RH berkisar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Kurang lebih Rp250 juta sampai Rp300 juta," kata Roro seperti dilihat Indozone di YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Sama-sama Korban KDRT, Venna Melinda & Roro Fitria Kapok Terbuai Pria Berkedok Agama
Roro menjelaskan, perhiasan tersebut merupakan perhiasan favoritnya, karena pernah dipakai ibunya. Itu sebabnya kata Roro, perhiasan itu memiliki history yang luar biasa melebihi nominalnya.
"Salah satu perhiasan favorit. Enggak cuman nominal yang dipikirkan, tapi historynya. Bunda pernah memakai itu dan bunda senang. Jadi yang nyai enggak habis pikir kok tega gitu," katanya.
Kronologi Pencurian
Insiden pencurian perhiasan ini kata Roro terjadi di tanggal 13 Mei 2023 lalu. Kala itu, RH mendadak ingin pulang kampung ke Ambon. Namun, Roro tidak mengizinkan karena terlalu mendadak.
Setelah tidak diizinkan, RH kemudian izin istirahat tidur siang karena sedang tidak enak badan. Tapi rupanya, tidak enak badan itu hanyalah modus RH.
"Tanggal 13 Mei 2023, dia (RH) minta izin mau pulang kampung di Ambon, Nyai menolak karena harus mencari pengganti. Lalud ia membuat alibi lain, mau istirahat tidur siang," kata Roro.
"Saya memberikan obat yang saya suruh ambil sendiri di dapur. Ternyata izin tersebut alibi dia dan caranya untuk mengelabui nyai. Karena ternyata di sore hari dia kabur," ujarnya.
Baca juga: Roro Fitria Somasi Andre Irawan meski Sudah Cerai, Gak Beri Nafkah Anak Rp5 Juta Per Bulan
Seiring dengan kepergian RH, Roro baru menyadari bahwa ada beberapa perhiasannya yang hilang. Itu sebabnya, Roro menduga kuat RH lah yang membawa kabur perhiasannya.
"Karena pergi dari rumah majikan dengan tidak izin dan ternyata ada beberapa barang yang hilang kan tidak baik. Saya tidak menuduh, cuman bisa nyai sampaikan dugaan keras," bebernya.
Dugaan Roro bermula dari beberapa hari sebelum kejadian, dia sempat meminta RH untuk membersihkan kotak perhiasannya.
Namun, RH tidak mengembalikan barang berharga tersebut ke Roro setelah dibersihkan. Selang satu atau dua hari, RH pun kabur.
"Tanggal 13 Mei 2023, setelah nyai dapat ART yang baru, nyai baru bisa bebenah lagi. Ternyata nyai mencari salah satu perhiasan kok enggak ada. Di mana sebelumnya dia melihat sendiri nyai membersihkan perhiasan itu," ujar Roro.
"Sebelumnya nyai minta tolong agar tempat perhiasannya dibersihkan, kalau udah bersih kasih ke saya. Ternyata enggak dikasih ke saya sampai dengan beliau sehari atau dua hari kemudian dia kabur," tambahnya.
Roro dalam kasus ini membawa barang bukti berupa kwitansi dan saksi yaitu teman dekatnya. Laporan Roro sendiri tercatat dengan nomor perkara LP/B/289/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya.
RH disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Ada kwitansi, ada saksi. Alhamdulillah sudah ada surat tanda pelaporan," jelas Roro.
Artikel Menarik Lainnya: