Mabes Polri sudah menerima pernyataan banding resmi dari Irjen Teddy Minahasa. Teddy sendiri mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Setelah Teddy Minahasa, Mabes Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara
Selain pernyataan resmi, Polri saat ini tengah menunggu memori banding dari pihak Irjen Teddy Minahasa.
"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP," beber Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Polri memutuskan memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Teddy Minahasa dari institusi Polri. Pemecatan Teddy dilakukan melalui sidang kode etik.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas!
Teddy dipecat buntut dari kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika. Teddy dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini.
Artikel Menarik Lainnya:
- Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat!
- Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Lakukan Perlawanan
- Hari Ini Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa