Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas!

- Rabu, 31 Mei 2023 | 15:40 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol. Teddy Minahasa  (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol. Teddy Minahasa (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespons langkah Irjen Pol Teddy Minahasa yang mengajukan banding usai dipecat tidak hormat dari institusi Polri. Dia menyebut sikap Polri terkait Irjen Teddy sudah sangat jelas.

"Tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Kapolri Jenderal Sigit kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Kendati demikian, pimpinan tertinggi Polri tersebut menyebut jika banding merupakan hak dari setiap orang termasuk Teddy Minahasa. Dia tidak menyoalkan ihwal pengajuan banding tersebut.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Lakukan Perlawanan

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur," bebernya.

Selain itu, terkait tim yang akan ditugaskan dalam sidang banding, Kapolri menyebut isi dari tim tersebut tidak akan berbeda jauh dari tim sidang etik terhadap Teddy Minahasa sebelumnya.

"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata Kapolri.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat oleh institusi Polri. Pemecatan Teddy sudah melalui sidang kode etik kepolisian yang digelar kemarin.

Baca juga: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat!

Tak terima melepas statusnya sebagai polisi dan melepas bintang dua di pundaknya, Teddy Minahasa melakukan perlawanan. Perlawanan yang dilakukan yakni melalui proses banding.

Buntut pemecatan ini lantaran Teddy diyakini bersalah memerintahkan jajarannya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas hingga menyuruh pihak lain untuk menjual sabu tersebut. Teddy sendiri divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X