Hasil sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, akhirnya diputuskan. Hasilnya, Polri memutuskan memecat Teddy Minahasa secara tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023) malam.
Ramadhan menyebut, hasil sidang juga menyatakan jika perbuatan Teddy Minahasa merupakan perbuatan yangt tercela.
"Putusan sidang komisi kode etik Polri, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," bebernya.
Baca Juga: Kabaintelkam Jadi Hakim Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu tersebut membeberkan ihwal wujud perbuatan yang disangkakan terhadap Teddy dalam sidang etik kali ini. Dikatakannya, Teddy memerintahkan jajarannya menukar tawas dengan sabu.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.
Baca Juga: 13 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa sempat ditangkap oleh jajatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dia disinyalir menyalahgunakan barang bukti narkotika untuk dijual.
Dalam kasus ini, Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan. Usai divonis pengadilan, Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Teddy pada Selasa, 30 Mei 2023.
Artikel Menarik Lainnya: