Setelah Teddy Minahasa, Mabes Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 13:35 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Setelah menyelesaikan sidang etik terhadap Teddy Minahasa buntut kasus narkoba, Mabes Polri kembali mempersiapkan sidang etik lanjutan yang masih berkaitan dengan kasus ini.

Kali ini, yang bakal diadili melalui sidang etik ialah AKBP Dody Prawiranegara. Hal itu diutarakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Kemarinkan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar Pak Irjen TM, selanjutnya masih ada seperti AKBP DP," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas!

Mantan anak buah Teddy Minahasa sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dipastikan bakal menjalani sidang etik. Kata Ramadhan, pihaknya masih menyusun ihwal sidang etik tersebut.

"Itu akan berproses, sekarang masih dalam proses dan kita pastikan pasti akan diproses," beber Ramadhan.

-
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Meski begitu, Ramadhan belum mengungkap waktu pasti pelaksanaan sidang etik terhadap AKBP Dody.

"Pasti akan dilakukan sidang kode etik. Ini masih menunggu waktu. Jadi baru kemarin, nanti yang lain juga akan dilakukan sidang kode etik," jelas Ramadhan.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Lakukan Perlawanan

Terseret Kasus Narkoba

AKBP Dody masuk ke dalam lingkaran lima kilogram sabu. Dia menjadi kaki tangan Teddy Minahasa.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Dody bersalah dalam kasus ini. Dia bahkan divonis 17 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X