Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Nilai Tanggapan Jaksa Tak Menjawab Eksepsi Kliennya

- Kamis, 3 November 2022 | 13:07 WIB
Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Baiquni Wibowo menilai, jaksa dalam tanggapannya masih belum berhasil menanggapi argumentasi yang tertuang pada eksepsi kliennya. Bahkan, kata dia, jaksa kurang memahami soal tindakan administrasi negara. 

“Kami apresiasi apa yang dilakukan JPU dalam tanggapannya dan itu upaya yang sudah optimal dalam JPU  meskipun dalam beberapa hal kami masih tetap yakin bahwa argumentasi yang kami bangun dalam eksepsi masih belum berhasil ditanggapin dengan baik,” kata Junaedi Saibih kepada wartawan,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: JPU Hadirkan 9 Saksi Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J dengan Terdakwa Hendra Kurniawan

Junaedi mengatakan, pihaknya mengapresiasi jaksa yang telah menanggapi eksepsi kliennya. Namun, kata dia, jaksa tidak menjawab uraian dalam eksepsi. Pasalnya, uraian yang tertuang dalam eksepsi bukan soal materiil perkara, melainkan prosedural.

“Tapi ya belum dijawab pertanyaan-pertanyaan kami karena apa yang kami lakukan kami bukan ngomongin materil, ini prosedur semuanya,” ungkap Junaedi.

Baca Juga: Kronologi Peluru Nyasar Polantas Tewaskan Pemobil di Pontianak

Junaedi menjelaskan, pemeriksaan terhadap seseorang dalam hal ini Baiquni yang tengah dalam penempatan khusus atau patsus harus terlebih dulu mendapatkan izin.  Kemudian JPU tidak melihat dan meneliti lebih dalam soal sequences atau rangkaian prosedur.  Terlebih pihaknya berbicara soal fakta prosedur, bukan fakta perbuatan. 

“Siapa yang pada waktu itu yang mengasih perintah karo wabprofnya siapa? Kadiv propamnya sudah berganti ke pak Syahar, jadi sequence study itu harus diriset dengan baik dan saya tidak melihat itu dilakukan penelitian lebih mendalam dan fakta-faktanya, karena itu berkaitan dengan fakta prosedur, kita bicara bukan fakta perbuatan,” jelas Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi menyebut, tanggapan jaksa mirip dengan tanggapan yang dibacakan untuk eksepsi terdakwa Arif Rachman Arifin. 

“Itu mirip banget ya, copy paste aja dari Arif Rachman, cuma dalam bagian yang lain tadi misalnya soal bukti itu dibilang disita oleh perkara lainnya,” tuturnya. 

Terkait perkara lain yang disebutkan jaksa, Junaedi menuturkan, jaksa juga tak mampu mengurai soal bukti yang disita dalam perkara lain. Dia menyebut, jaksa tak menjelaskan mengenai perkara yang mana dan perkara nomor berapa. 

“Perkara lainnya apa? nomor berapa? Dalam perkara nomor yang mana? Surat penyitaannya berapa? Gak ada itu. Cuma dibilang itu perkara yang lain. Kalau kami dibilang mengada-ada,  itu juga mengada-ada dong karena gak dibuka buktinya nomor berapa,surat izin penyitaannya mana, itu yang disita apa barangnya? Nomor seri berapa? Fotonya ada gak?,” tandas Junaedi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X