Dalam Eksepsi, Arif Rachman Sebut Gak Ada Niat Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:01 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
AKBP Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin, meminta majelis hakim untuk memutuskan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum. Pasalnya, Arif tak ada niat untuk menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Tidak terdapat satu pun keterangan dan atau bahan hukum yang dapat digunakan untuk menunjukan adanya maksud dan atau niat terdakwa untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan," kata pengacara Arif Rachman saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Mengenai tindakan melenyapkan laptop, tim kuasa hukum menyebut hal itu atas perintah dari atasan Arif yakni Ferdy Sambo. Hal tersebut juga merupakan tindakan sesuai peraturan administrasi.

"Bahwa tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo," kata kuasa hukum.

-
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani persidangan di PN Jaksel (INDOZONE/Samsuduha Wildansyah)

 

Baca Juga: Kuasa Hukum: Tindakan Arif Rachman Masuk Ranah Administrasi Bukan Pidana 

Selain itu, tim kuasa hukum menilai Arif tidak menghilangkan barang bukti leptop meski sudah dipatahkan. Barang bukti tersebut tidak dipatahkan namun disimpan di rumahnya.

"Mematahkan leptop milik saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian," paparnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hendra dan Agus Nurpatria: Siapa Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo?

Diberitakan sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin menjadi salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan dalam penyidikan kasus Brigadir J. Dalam persidangan hari ini, Arif mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X