Jadi Tersangka Narkoba, Polda Metro Persilakan Irjen Teddy Minahasa Lakukan Prapradilan

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa (Dok. Polri)
Irjen Teddy Minahasa (Dok. Polri)

Polda Metro Jaya mempersilakan Irjen Pol Teddy Minahasa mengambil langkah prapradilan jika tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Polda Metro menyebutkan, pihaknya siap menguji keabsahan penetapan status tersangka Irjen Teddy dalam prapradilan.

"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan. Itu nanti peradilan yang akan menilai, terkait dengan hal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Lebih jauh dalam kasus ini, Zulpan menyatakan pihaknya bekerja sesuai fakta hukum di lapangan. Penetapan status tersangka kepada jenderal polisi bintang dua tersebut berdasarkan hal itu.

Baca Juga: Sakit Gigi Jadi Alasan Pemeriksaan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Batal Kemarin

"Kemudian, menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan, yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," beber Zulpan.

Zulpan menyatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup, terkait penetapan status tersangka kepada Irjen Teddy.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituding Tukar BB Sabu Dengan Tawas, Pengacara: Itu Guyon

"Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti, sesuai dengan Pasal 184 KUHP dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," pungkas Zulpan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X