Teddy Minahasa Dituding Tukar BB Sabu Dengan Tawas, Pengacara: Itu Guyon

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:05 WIB
Barang bukti sabu-sabu. (Istimewa)
Barang bukti sabu-sabu. (Istimewa)

Irjen Pol Teddy Minahasa disebut Polda Metro Jaya memerintahkan menyisihkan 5 kg barang bukti sabu-sabu dan menukarnya dengan tawas. Tim kuasa hukum Teddy pun memberi pembelaan dan penjelasan mengenai tuduhan itu.

"Panjang cerita, nggak bisa dilihat sepenggal-sepenggal. Jadi ada bahasa guyon tapi kalau saya kaitkan dengan rangkaian cerita saya percaya bahwa itu guyon," kata pengacara Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Henry kemudian berbicara pengandaian mengenai orang yang diframing buruk. Dia mencontohkan dirinya sendiri yang diframing buruk atau dijebak menggunakan narkotika.

"Contoh saya sebagai Ketum DPP Granat kemudian setiap kesempatan, setiap saya pengarahan ke organisasi bahwa kita perangi kejahatan narkoba dan sebagainya, eh tiba-tiba di mobil saya dimasukin oleh orang 1 kg sabu," kata Henry.

Baca Juga: Kapolda Metro ke Jajaran Reserse: Jangan Berpihak Apalagi Menyisihkan Barang Bukti

"Atau saya di Bandara, koper saya dimasukin dan saya nggak bisa ngelak, barang ada di saya. Ketika ditanya isi tas saya bilang pakaian, begitu dibuka ada narkoba," sambungnya.

Henry kemudian berbicara terkait masuk akal atau tidaknya dirinya terseret kasus narkotika dengan bukti seperti itu. Pengandaian inilah yang ditujukan dalam kasus Irjen Teddy.

"Kalian percaya nggak saya narkoba? Masuk akal kalian atau tidak itu saja. Saya nggak mau mengadili dulu, lihat di pengadilan," paparnya.

Baca Juga: Pengacara Irjen Teddy Minahasa: Saya Kenal Dia Sejak AKP, Orangnya Taat Ibadah

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dituding menguasai 5 kg sabu yang didapat dari hasil ungkap kasus.

Barang bukti sabu tersebu ditukar dengan tawas. Dia juga disebut-sebut memerintahkan tersangka lain untuk menjual barang haram itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X