KPK Limpahkan Kasus Pungli Pegawaninya ke APH

- Selasa, 27 Juni 2023 | 21:24 WIB
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan pegawainya yang terlibat pelanggaran yang bersifat pidana ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penindakan.

"Oknum tersebut tentu harus menjalaninya (proses hukum) karena itu konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang bisa ditangani KPK, tentu kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Hal itu disampaikan Asep saat dikonfirmasi soal penindakan terhadap pegawai rumah tahanan (rutan) KPK yang melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan KPK dan pegawai unit kerja administrasi KPK yang melakukan pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antirasuah ini.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pungli, KPK Pecat Puluhan Pegawai Rutannya

Asep mengungkapkan perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria. Kriteria pertama pelakunya adalah penyelenggara negara, kedua pelakunya adalah penegak hukum, dan ketiga adalah nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.

"Korupsi saja itu ada kriterianya tidak asal korupsi, apalagi yang bukan korupsi. Itu kan pelecehan seksual. Nah, pasti ini nanti akan kita limpahkan untuk penanganannya ke APH yang lain," ujar Asep.

Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: KPK Ogah Tanggapi Kabar Anies Baswedan Jadi Tersangka: Itu Kan Katanya Pak Denny

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

Sedangkan pegawai unit kerja administrasi yang terlibat pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai saat ini telah dicopot dari jabatannya. 

Yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X