KPK Sita 20 Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo

- Kamis, 22 Juni 2023 | 17:56 WIB
KPK menyita 20 aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KPK menyita 20 aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).  Aset berupa tanah dan bangunan yang disita bernilai sekitar Rp150 miliar.

"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dia menjelaskan, 20 aset tersebut tersebar di tiga kota. Enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga: KPK Sita Puluhan Tas Mewah hingga Uang Senilai Rp32,2 M dari Rafael Alun

Menurut Ali Fikri, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tutur Ali.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin, 3 April 2023.

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya.

Baca Juga:

RAT juga diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X