LHKPN Eko Darmanto Masuk Kategori Outlier, KPK Beri Penjelasan

- Kamis, 9 Maret 2023 | 09:16 WIB
Eko Darmanto (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Eko Darmanto (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk kategori outlier, Sebab, memiliki utang sebesar Rp9.018.740.000.

"Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau (Eko) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar, Rp9 miliar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (9/3/2023).

Pahala menuturkan, Eko memberikan keterangan informatif saat dimintai klarifikasi serta membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Eko juga menjelaskan soal utang Rp9 miliar yang tercatat dalam LHKPN miliknya.

-
Eko Darmanto (Dok. DJBC)

Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ngaku Gak Pamer Harta, Cuma Data Privatenya Dicuri

"Menurut beliau, kenapa sampai Rp9 miliar, karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang. Saham ini dicatat di surat berharga, tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," ungkap Pahala.

"Untuk itu, beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraf, jadi kredit Rp7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya, 0 aja. Tapi, karena overdraf-nya Rp7 miliar, beliau catat di LHKPN utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut beliau, itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Pahala menyampaikan, Eko turut membawa dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank yang berstatus overdraf. Adapun utang senilai Rp2 miliar lainnya berkaitan dengan kredit kepemilikan kendaraan.

"Terhadap semua utangnya kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," ucap Pahala.

Selain itu, Eko juga memiliki pendapatan sampingan dari hasil dari jual-beli kendaraan. Pahala memastikan, KPK akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap tempat usaha milik Eko.

"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua, yang rusak diperbaiki baru dijual, itu disampaikan beliau ini bengkel perbaikan silakan dihubungi ke sana dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," tutur Pahala.

Baca Juga: Didampingi Istri, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan Klarifikasi KPK

"Jadi, itu hasil klarifikasi terhadap Eko Darmanto. Tinggal kita cocokkan dengan data yang kita punya dari perbankan, asuransi dan lain-lain plus kunjungan fisik ke bengkel yang dia sebut dan perjanjian kreditnya kita bisa verifikasi lewat perbankan juga," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X