KPK Bakal Panggil Ketum Kadin jika Bukti Kasus Korupsi Lukas Enembe Dianggap Belum Cukup

- Rabu, 1 Maret 2023 | 08:32 WIB
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya bakal kembali memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid jika penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi alat bukti.

"Tentu kalau penyidik menganggap keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup, pasti akan dipanggil ulang," kata Alex dikutip Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Soal Kasus Lukas Enembe, KPK Minta Ketua Kadin Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Kendati demikian, Alex mengaku tidak mengetahui soal materi apa yang ingin di dalami penyidik dari keterangan Arsjad Rasjid. Sebab, hal itu merupakan rahasia penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Itu menjadi domain penyidik dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. 

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

KPK menduga Lukas menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap tersebut terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Adapun Rijatono juga sudah ditahan lembaga antirasuah.

Baca Juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita 1 Unit Toyota Fortuner 

Tak hanya itu, KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X