Soal Kasus Lukas Enembe, KPK Minta Ketua Kadin Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

- Rabu, 28 Desember 2022 | 11:00 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Humas KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid Mangkuningrat. Dia diminta kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan demi menerangkan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Berikutnya, tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud. Sehingga, menjadi jelas dan terang," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

-
Lukas Enembe (ANTARA FOTO/Moch Hasim)

Baca Juga: Berbeda dengan Menko Luhut, Firli Bahuri Minta Jajaran KPK Tak Ragu Lakukan OTT

Ali mengatakan Arsjad Rasjid diwajibkan hadir jika sudah dipanggil tim penyidik. Sebab, keterangan Arsjad bakal mempermudah tim penyidik menggali keterangan dari saksi-saksi lainnya.

"Jadi, seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," ungkapnya.

Sedianya, Arsjad Rasjid dipanggil tim penyidik KPK, pada Selasa 13 Desember 2022. Akan tetapi, Arsjad mangkir dari pemeriksaan.

Sejauh ini, belum diketahui apa yang akan ditelusuri KPK lewat Arsjad Rasjid terkait kasus Lukas Enembe. Sebab, Arsjad Rasjid belum memenuhi panggilan tim penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca Juga: Waduh! KPK Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Selain itu, KPK juga memblokir rekening Lukas Enembe dan istrinya, Yulce Wenda. Akan tetapi, hingga kini, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe karena yang bersangkutan tengah sakit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X