Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Bakal Beberkan Sejarah Hitam KPK Usai Bebas

- Selasa, 28 Februari 2023 | 19:55 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal membeberkan sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari penjara. 

“Nanti beliau (Anas) akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu,” kata Pasek di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

“Itu kan sprindik bocor kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan itu kan sudah bahasa yang tidak independen nya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain,” imbuhnya.

Pasek menilai, saat itu KPK bekerja secara tidak independen. Sebab, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan mobil Toyota Harrier dalam kasus Hambalang. Padahal, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tuduhan tersebut tidak terbukti.

Baca Juga: Mundur dari ASN, Rafael Alun Tetap Harus Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

“Contoh begini putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang, dikembangkan terus akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti juga diputusan PK,” tuturnya. 

-
Anas Urbaningrum. (ANTARA/Reno Esnir)

Lebih lanjut Pasek menyebut, terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Anas lantaran bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik. 

“Lalu dihukumnya apa dia itu dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN. Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain,” ungkapnya. 

Baca Juga: Bakal Diperiksa Besok, KPK Minta Rafael Alun Trisambodo Bawa Bukti Terkait Hartanya

Namun kini, lanjut Pasek, KPK jauh lebih terukur dalam penindakan karena penyidik mengumpulkan terlebih dulu alat bukti sebelum memproses hukum seseorang. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga dalam kerja-kerja penindakan menghitung dengan cermat setiap langkah yang ditempuh. 

“Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu. Artinya apa? Sekarang jauh lebih terukur yang dilakukan orang tidak sekedar di target tetapi betul-betul alat bukti dulu,” ujar Pasek.

Oleh karena itu, kata Pasek, PKN mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK yang senyap tetapi dilakukan secara terukur. 

“Saya kira ini lebih kita support ya. Memang kelihatannya tidak bingar-bingar tapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum, pendidikan yang kemudian dimaksimalkan masuk di dunia senyap,” pungkas Pasek

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X