Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita 1 Unit Toyota Fortuner

- Rabu, 8 Februari 2023 | 12:01 WIB
Lukas Enembe (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Lukas Enembe (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Fortuner terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Tim penyidik (6 Februari 2023) melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/2/2023).

Ali memastikan, pihaknya terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Lukas Enembe.

-
Lukas Enembe (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Begini Isi Surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri, Minta Berobat ke Singapura

"Termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Suap diberikan dengan tujuan mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek tersebut, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menduga Lukas menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar. Akan tetapi, KPK belum mengungkap siapa pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. Selain itu, KPK juga memblokir rekening berisi uang sekitar Rp76,2 miliar. Adapun rekening diduga milik Lukas Enembe dan istrinya, Yulce Wenda.

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X