Pesan KPK untuk Pensiunan Pejabat: Bakal Diproses Hukum jika Tak Kembalikan Aset Daerah

- Rabu, 2 November 2022 | 10:00 WIB
KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat mengembalikan aset daerah usai purnatugas. Sebab, jika tak dikembalikan, lembaga antirasuah bakal memproses hukum mantan pejabat tersebut.

"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemkab Halmahera Timur, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11/ 2022).

Menurut Dian, penguasan aset oleh penjabat dan mantan pejabat jamak ditemukan di wilayah timur Indonesia, termasuk di Kabupaten Halmahera Timur. Oleh karena itu, kata Dian, KPK menginisiasi penandatanganan pakta integritas aset sebagai komitmen para kepala daerah, ketua dewan, dan seluruh pejabat, untuk mengembalikan aset daerah jika telah selesai menjabat.

-
KPK (Antara)

 

Baca Juga: Geledah 14 Lokasi, KPK Usut Kasus Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan

“Agar ada kontrol juga oleh masyarakat, untuk melaporkan pejabat atau mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum,” ujar Dian.

Pengembalian aset usai menjabat, diungkapkan Dian, juga dapat mengoptimalkan pemasukan daerah di kabupaten tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan di Bangkalan

"Tujuan penandatanganan pakta integritas aset ini adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut," tandas Dian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X